Belopainfo —— Warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong dan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Kabupaten Luwu terkait upaya pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA.
RDP yang dilakukan pada 25 April kemarin tidak membuahkan hasil, pasalnya warga yang hadir hanya dipertemukan oleh pihak Pembebasan Lahan PT. MDA, sementara warga meminta untuk dipertemukan dengan Direktur Utama PT. MDA.
“Kita meminta DPRD agar mengeluarkan rekomendasi untuk dipertemukan Direktur Utama PT. MDA dengan pemangku adat atau masyarakat terkait persoalan pembebasan lahan yang ada di Latimojong,” ujar Rahmat sebagai juru bicara warga yang hadir RDP.
Ia menyampaikan bahwa pembebasan lahan harus menurut regulasi, membatalkan pengumuman bidang-bidang tanah yang ditetapkan pada tahun 2022.
“Kan ada aturan, jadi yang kita tuntut PT. MDA untuk proses ganti rugi sesuai dengan regulasi,” ujar Rahma usai RDP. Senin, 25 April 2022 lalu.
Lebih lanjut, dalam penetapan harga harus melalui team apresal yang resmi dan memiliki legalitas, ia menyebutkan bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan umum berbeda dengan pembebasan lahan untuk kepentingan pertambangan karena itu berkaitan dengan hal-hal yang bersifat komersil.
Menurutnya, terkait dalam penyusunan dokumen untuk menerbitkan Izin Kontrak Karya (KK) dibutuhkan beberapa dokumen 1990, 1992, 1995, dan 1996 karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang digunakan pemerintah untuk mengurus penerbitan Kontrak Karya pada tahun 1998.
“Apa yang telah dilakukan PT. MDA harus melalui proses pembebasan lahan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jangan dokumen-dokumen tanah yang terbit dalam Kontrak Karya yang dibebaskan karena itu adalah dokumen-dokumen tanah yang palsukan dan itu bisa dipidanakan,” imbuh Rahmat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu Rusli Sunali dalam menanggapi permintaan warga untuk menerbitkan rekomendasi untuk menghadirkan Direktur Utama PT. MDA akan melakukan upaya komunikasi untuk memfasilitasi masyakat secepatnya menyelesaikan terkait persoalan pembebasan lahan.
“Selain upaya menghadirkan Direktur PT. MDA, kami meminta kepada kedua belah pihak untuk menyiapkan masing-masing dokumen yang menjadi acuan referensi baik dari pihak masyarakat maupun dari pihak perusahaan,” ujar Rusli Sunali.
Rusli Sunali juga meminta agar permasalahan yang ada di Kecamatan Latimojong terkhusus di dua desa yang ada di Desa Posi dan Desa Rante Balla, semua pemangku adat dan tokoh masyarakat agar dapat dihadirkan termasuk Maddika Ponrang.
“Semua yang punya pengaruh dan berkompeten terkait hak-hak masyarakat adat harus dihadirkan sehingga tak ada lagi kesalah pahaman dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Ketua DPRD Luwu.
Penulis: Ysf