Keberadaan Perusahaan di Luwu Belum Sepenuhnya Terapkan Pasal 33

Belopainfo —— Menjadi perbincangan di Kabupaten Luwu terkait beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu belum sepenuhnya terapkan pasal 33 dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sabtu (14/05/22).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Luwu, Andi Muhammad Arfan Basmin saat dikonfirmasi wartawan Belopainfo.id. Selain menyinggung soal penerapan pasal 33, Ia juga menilai bahwa, keberadaan beberapa perusahaan di Kabupaten Luwu tidak memberikan dampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pertambangan.

“Justru harusnya keberadaan perusahaan di Kabupaten Luwu itu bisa mendatangkan PAD yang besar untuk Luwu, tujuannya apa ? lagi-lagi tentang kesejahteraan rakyat, tapi faktanya hari ini belum ada perusahaa yang benar-benar menerapkan hal tersebut,” kata Arfan.

Sekalipun ranah ini adalah ranah komisi 3, kata Arfan, tetapi karena menyangkut kemaslahatan apalagi berhubungan dengan pemerintah tentu wajar jika dirinya yang sebagai perwakilan rakyat juga ikut angkat bcara terkait persoalan ini.

Arfan Basmin menyampaikan bahwa AMDAL sudah diatur dalam syarat terbitnya perusahaan itu sudah diatur dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga sangat aneh jika ada AMDAL tidak diselesaikan terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Perusahaan wajib terbuka kepada Pemerintah dan harus terkoordinasi dengan instansi terkait sehingga ketika terjadi masalah seperti ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” urai Arfan.

Selain itu, sebagai lembaga legislatif, DPRD Luwu, akan selalu terbuka kepada masyakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait masalah-masalah tang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Adik-adik Mahasiswa itu harus dihargai dan dihormati pendapatnya sebab mereka itu bagian dari penyambung lidah masyarakat, jadi dengan tegas jangan selalu dianggap mereka tidak punya hak bersuara,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Luwu.

Penulis: Ysf

Pos terkait