BelopaInfo – Luwu. Kamis (27/08/2020) Terkait rangkap jabatan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris yang juga masih menjabat sebagai Ketua UPK Bupon terungkap ke publik. Hal tersebut berawal dari adanya kwitansi yang beredar. Di mana dalam kwitansi Abdul Latif Idris masih menjabat sebagai ketua UPK Bupon dengan bukti tanda tanggan dalam kwitansi.
Belopa info menelusuri kebenaran kwitansi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada Bendahara UPK Bupon Ria Reski. Ia menyebutkan bahwa yang bertanda tangan di dalam kwitansi tersebut adalah Abdul Latif Idris sebagai Ketua UPK Bupon sebab belum ada pergantian dan belum pernah diadakan Musyawarah Antar Desa (MAD).
“Iya, memang yang bertanda tangan adalah Latif karena belum ada yang menggantikan bahkan belum ada MAD hingga sekarang ini,” bebernya.
Abdul Latif Idris saat dikonfirmasi mengenai rangkap jabatannya enggan untuk berkomentar lebih jauh. Bahkan menurutnya itu isu saja yang menyerang dirinya. Sebab akunya, ia telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua UPK Bupon kepada BKAD Bupon pada tahun 2018 lalu.
“Itu isu saja, saya tak perluh tanggapi,” ujarnya.
Namun, setelah di konfirmasi lebih lanjut kepada ketua BKAD Badrul mengatakan bahwa, Latif memang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya.
“Sudah betul, Latif ajukan pengunduran dirinya sebagai ketua UPK, tapi kami belum bisa menentukan apakah ia masih sebagai ketua atau bukan karena kami belum mengeluarkan surat resmi atas pengunduran dirinya karena kita tidak tau harus mengacu pada payung hukum apa,” tutur Badrul.
Sementara itu, bukti atas pengunduran diri Latif yang sebelumnya ditujukan kepada BKAD Bupon sudah tercecer dan Badrul hanya menegaskan bahwa surat pengunduran diri Latif sudah pernah dimasukkan di tahun 2018 namun sampai sekarang BKAD belum bisa memutuskan apakah dia sudah resmi atau tidak soal pengunduran dirinya.
“Bukti surat pengunduran dirinya memang pernah dimasukkan, tapi saya tidak tau tercecer di mana, saya juga bingung dengan status Latif sekarang, kalau dia bukan lagi ketua UPK, tapi kami belum pernah mengeluarkan berita acara sebagai legalitas pengunduran dirinya, dan kalau saya katakan dia sebagai ketua tapi dia sudah masukkan surat pengunduran dirinya, jadi saya juga bingung,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa (PUED), Herman Alias mengenai status Latif sebagai ketua UPK Bupon mengatakan tidak ada penyampaian selama ini bahwa ia sudah mengundurkan diri bahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) UPK Bupon tidak pernah ia terima.
“Saya tidak tahu kalau Latif sudah mengundurkan diri sebab selama ini tidak ada penyampaian. Jangankan itu, selama saya di DPMD tidak pernah ada LPJ UPK Bupon yang masuk atau sampai ke saya, baik itu laporan bulanan maupun tahunan, yang ada hanya kecamatan lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Andi Palnggi, S.TP mantan camat Bupon di tahun 2018 saat dihubungi terkait pengunduran diri Latif, menjelaskan bahwa selama ia menjabat camat tidak pernah menerima tembusan mengenai pengunduran diri saudara Latif. Di sisi lain, tidak pernah juga dilakukan MAD yang menghadirkan semua anggota.
“Saya tidak pernah menerima tembusan surat pengunduran diri Latif. Tidak pernah juga ada MAD pergantian ketua,” terang Andi Palanggi, S.TP.
Sebagaimana diketahui bahwa rangkap jabatan selaku ketua Bawaslu bukanlah masalah sepele, sebab ini merupakan pelanggaran atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 117 tentang syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Reporter : YSF
Editor : AS