Beredar Hasil Penelitian Persyarakat Administrasi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Satu Calon Diduga TMS

Belopainfo.id – Hasil pengumuman Persyaratan Administrasi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo beredar di media sosial, satu nama pasangan calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sabtu (14/09/24).

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 298/PL.02.2-BA/7373/2024, 299/PL.02.2- BA/7373/2024, 300/PL.02.2-BA/7373/2024, dan 301/PL.02.2-BA/7373/2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota Palopo Tahun 2024.

Komisi Pemiihan Umum Kota Palopo mengumumkan Jumlah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 adalah sebanyak 4 (empat) Bakal Pasangan Calon di antaranya.

IR. RAHMAT MASRI BANDASO, M.Si dan ANDI TENRI KARTA, S.AN

PUTRI DAKKA, SH dan DRS. HAIDIR BASIR, MM

TRISAL TAHIR, Bsc dan Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, SE. M.Si

Dr. H. FARID KASIM dan Dr. Hj. NURHAEΝΙΗ

Adapun Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon dan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024:

Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama IR. RAHMAT MASRI BANDASO, M.Si dan ANDI TENRI KARTA, S.AN dinyatakan MEMENUHI SYARAT

Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama PUTRI DAKKA, SH dan DRS. HAIDIR BASIR, MM dinyatakan MEMENUHI SYARAT

Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama TRISAL TAHIR, Bsc dan Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, SE. M.Si dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT

Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 atas nama Dr. H. FARID KASIM dan Dr. Hj. NURHAENIH dinyatakan MEMENUHI SYARAT

Pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT yang dapat dimasukkan mulai tanggal 15 September s/d 18 September 2024;

Tata cara penyampaian tanggapan masyarakat sebagai berikut:

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pemilihan Walikota dan

Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 melalui:

  1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman:

dalam fitur “tanggapan dengan cara: Klik di SINI

https://infopemilu.kpu.go.id

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat

e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,

2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.

g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan..

h. menekan “SUBMIT”

2. secara luring ke Kantor KPU Kota Palopo dengan alamat Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.

b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Palopo

d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Komisioner KPU Palopo meski upaya konfirmasi sudah dilakukan.

Pos terkait