BLT BBM Tersalurkan, Apa Bedanya dengan BLT DD?

Belopainfo.id — Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah telah menetapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang saat ini masih sementara penyaluran oleh pihak PT. Pos Indonesi Persero di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Nah tahukah anda, apa perbedaan BLT BBM dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang juga diterapkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 beberapa tahun sebelumnya.

BLT DD adalah bantuan yang disalurkan oleh pemerintah bagi penerima manfaat yang terdampak pada saat masa pandemi Covid-19 yang sampai sekarang ini masih berlangsung sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Desa (Kemendes) Republik Indonesi (RI)

Sementara, BLT BBM adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah guna menekan dampak kenaikan harga BBM. Bantuan ini ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BLT BBM ini berlaku mulai September dan akan diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh Indonesia. Sementara di Kabupaten Luwu jumlah penerima sebanyak 42.061 penerima.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Abdul Rachmat Fajri saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, warga yang sudah menerima BLT tidak lagi menerima Bansos, begitupun sebaliknya.

“Warga yang sudah menerima bansos tidak lagi menerima bantuan BLT DD, begitupun sebalikanya, apabila itu terjadi akan menjadi temuan bagi desa, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Daerah,” jelas Rachmat. Selasa (27/09/22).

Selain itu, ada Bantalan Sosial yang merupakan program yang dikeluarkan oleh Kementerian keuangan, kementerian Sosial untuk meringankan beban masyakat yang kena imbas akibat kenaikan BBM dan semua program tersebut penerimanya harus berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial Kabupaten Luwu hanya mengawasi dan memantau penyaluran BLT BBM agar semua proses berlangsung sesuai aturan atau regulasi yang ada.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor: 158/5/HK.01/8/2022. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Program Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak Periode September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2022.

“Dinas Sosial hanya mengawasi dan memantau penyaluran BLT BBM yang dilakukan oleh PT. Pos Belopa, hasil realisasinya nanti akan kita teruskan ke Kemensos berdasarkan regulasi yang ada,” jelasnya.

Program bantuan BLT BBM diberikan kepada keluarga penerima manfaat Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan Non Penerima Bantuan Program Sembako.

Nilai bantuan langsung tunai bahan bakar minyak periode September, Oktober, November dan Desember tahun 2022 sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per KPM/bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per KPM atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang disalurkan secara tunai oleh PT. POS Indonesia (Persero) Tbk.

Waktu penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak dilaksanakan di bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2022 dengan 2 (dua) kali penyaluran pada bulan September dan Akhir November tahun 2022 atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Sementara itu, untuk saat ini penyaluran BLT BBM yang sudah disalurkan oleh PT. Pos Belopa, Kabupaten Luwu sudah mencapai angka 89 persen, sementara penyaluran BLT DD secara keseluruhan sudah selesai tahap triwulan ke tiga dan akan segera disalurkan kembali triwulan ke empat periode Oktober, November, dan Desember 2022.

Pos terkait