Luwu-Kamis, (26/03/2020). Penyaluran Dana Desa (DD) untuk tahun 2020 mengalami perubahan. Diketahui tahun sebelumnya, penyaluran DD tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua dan ketiga sebesar 40%.
Tahun 2020 penyaluran DD tahap pertama dan kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%, yang dimulai dari bulan Januari 2020 dan paling lambat sampai Juni 2020. Untuk penyaluran tahap kedua paling cepat Maret dan paling lambat Agustus, dan tahap ketiga paling cepat bulan Juli 2020.
Zilvia Ekarya selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, mengatakan penyaluran DD sudah mau kita usulkan hari ini ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sistem penyaluran DD dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Untuk saat ini belum ada desa di Luwu yang sudah cair DD, namun hari ini sudah ada beberapa desa yang akan kita usulkan ke KPPN yang sudah melengkapi administrasinya,” ucap Zilvia.
Lanjut Zilvia, kendala penyaluran DD yang belum terealisasi hingga saat ini dikarenakan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DD seperti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun sebelumnya yang belum lengkap, sedangkan untuk pengusulan penyaluran DD harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Kementerian Desa (Permedes) namun rata-rata kendala yang ada di desa yaitu penyusunan APBDes yang belum rampung.
Reporter. : WM
Editor. : AS