Belopainfo – Terkait informasi dari warga dengan adanya aktivitas pertambangan yang ada di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, kembali menuai polemik.
Pasalnya, tambang Galian C tersebut kembali menyebabkan keruhnya air sungai Salu Suso Kecamatan Bajo Barat, selain itu, keberadaan tambang tersebut belum diketahui apakah sudah memiliki izin secara resmi atau belum. Rabu (02/02/22).
Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kembali beroprasi sejak 01 Februari 2022 kemarin, setelah salah satu warga menyaksikan adanya proses pertambangan yang dilakukan dengan menggunakan dua alat berat dan beberapa warga yang sementara melakukan proses mendulang.
Sekaitan dengan itu, Wartawan Belopainfo.id meminta keterangan kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu dalam hal ini Kabid Penyelenggaran Perizinan dan Non Perizinan Aziz Ramli mengatakan bahwa selama dirinya bertugas di PTSP belum pernah mendapat laporan terkait adanya tambang yang beroprasi di Desa Kadundung.
“Selama saya di PTSP belum pernah membuat rekomendasi atas nama Pemda Luwu untuk persetujuan tambang galian C yang berlokasi di Desa Kadundung,” sebut Aziz Ramli.
Ia juga mengatakan, belum tahu persis apakah sudah tambang galian C yang ada di Desa Kadundung sudah memiliki izin atau belum, karena yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
“Saya belum tahu persis ada atau tidak karen saat ini kewenangan pemberian izin tambang diambil alih oleh pusat dan sampai saat ini PTSP Kabupaten belum dapat tembusan surat izinnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aziz juga menegaskan bahwa informasi terkait tambang galian C yang dikelolah oleh BUMDes Desa Kadundung, PTSP Kabupaten juga tidak pernah mendapatkan laporan serupa.
“Belum ada laporan terkait hal itu ke PTSP,” tutup Aziz Ramli.
Penulis: Ysf