BelopaInfo-Luwu. Rabu (26/08/2020). Pengerukan bahan material yang dilakukan CV. Alim Perkasa di wilayah Desa Kadong-Kadong Kecamatan Bajo Barat menjadi polemik. Pasalnya aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Kadong Kadong.
Sebelumnya CV. Alim Perkasa yang telah mengantongi izin beroperasi di wilayah Desa Rumaju Kecamatan Bajo. Namun tanpa sepengetahuan pemerintah desa melakukan pengerukan di wilayah Desa Kadong-Kadong. Akibatnya aktivitas galian tersebut ditolak keras oleh Pemdes dan Masyarakat Desa Kadong-Kadong.
“Kami menolak keras aktivitas tambang yang dilakukan CV. Alim Perkasa karena mengeruk material di wilayah Desa Kadong-Kadong tanpa sepengetahuan kami,” imbuh Supriadi Kepala Desa Kadong-Kadong.
Menurut Supriadi, aktivitas yang telah dilakukan CV. Alim Perkasa telah memiliki Izin tambang. Hanya saja kata Supriadi sangat tidak logis ketika PTSP Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Izin tambang tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun kecamatan yang wilayahnya menjadi tempat aktivitas tambang.
Supriadi juga telah melakukan klarifikasi dan menghubungi beberapa pihak, namun tak ada satupun pihak yang tahu menahu tentang tambang CV. Alim Perkasa di wilayah Desa Kadong-Kadong.
Lebih lanjut Supriadi menambahkan, ada kejanggalan terkait perizinan CV. Alim Perkasa, sebab tidak jelas siapa yang telah memberikan izin untuk melakukan aktivitas di wilayah Desa Kadong-Kadong.
“Saya sudah konfirmasi dengan pemerintah desa sebelum saya menjadi kepala desa, termasuk ke pihak kecamatan tapi tidak ada yang mengetahui persoalan siapa yang telah memberikan rekomendasi pada CV. Alim Perkasa untuk menambang di wilayah Desa Kadong Kadong,” jelasnya.
Supriadi akan meminta kepada pihak CV. Alim Perkasa untuk segera menunjukkan dokumen resmi yang di dalamnya menunjukkan jika wilayah Desa Kadong-Kadong menjadi tempat aktivitas tambang.
“Kalau memang CV. Alim Perkasa sudah memiliki izin resmi, kami selaku pemerintah dan masyarakat desa meminta tanda bukti siapa pihak yang mereka konfirmasi untuk melakukan aktivitas di wilayah Desa Kadong-Kadong,” imbuhnya.
Selanjutnya, pemilik CV. Alim Perkasa Muh. Ibrahim Besar Nuhung yang tak lain adalah Anggota DPRD Luwu dari fraksi PPP, sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kades Kadong Kadong Supriadi untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas tambang miliknya yang beroperasi di wilayah Desa Kadong-Kadong tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
Namun Ibrahim Nuhung hanya meminta kepada Kades Kadong Kadong untuk memperjelas hal tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam klarifikasi tersebut Ibrahim Nuhung juga menganggap bahwa pihaknya telah mengikuti semua rangkaian administrasi sehingga melakukan aktivitas tambang di wilayah Desa Kadong-Kadong.
Reporter: YSF
Editor: CSD