Belopainfo.id – Amukan Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) menanggapi surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian aktivitas tambang ilegal yang ada di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
Wakil Jendlap AMASS, Muhammad Ali Asytar mengatakan sangat mengapresiasi apa yang menjadi tindak lanjut DPRD dengan lahirnya rekomendasi yang telah diterbitkan untuk menertibkan tambang Ilegal yang ada di Desa Kadundung.
Namun, rekomendasi tersebut dianggap belum cukup untuk membuat masyarakat lega karna sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari rekomendasi yang telah ditujukan kepada pemerintah daerah maupun provinsi.
“Harapan aliansi kepada DPRD, oleh karna dprd merupakan interpretasi masyarakat maka pasca lahirnya rekomendasi aliansi berharap dprd terap melakukan pengawalan sampai apa yg menjadi rekomendasi bisa terealisasi,” imbuh Muhammad Ali Asytar.
Wajendlap yang akrab disapa Galang ini menilai bahwa dengan hadirnya rekomendasi dari DPRD tentu sudah cukup untuk menjadi penegur terhadap pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Luwu yang dianggap masih luput dengan beberapa masalah krusial yang ada di daerah.
Aliansi juga menegaskan jika rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Luwu tidak ditindaklanjuti dengan tegas, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Jika rekomendasi yang dihasilkan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa OPD Kabupaten Luwu, DPRD dan Dinas ESDM Provinsi Sul-Sel tidak diindahkan maka Pemerintah Daerah telah lalai menjalankan tugasnya dan pihak aliansi akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.