MPC PP Luwu Tolak RUU HIP

BelopaInfo – Luwu. Jumat (19/06/202O). Penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) semakin menguat. Sebab utamanya, lantaran tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam konsideran.     

Karena itu, secara tegas Muhammad Ahkam Basmin ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila),

Bacaan Lainnya

“Iya kita tolak dan bukan direvisi. Kami juga mengusulkan agar RUU Haluan Ideologi Pancasila dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan ataupun jangka panjang,” tegas Ahkam.

Pancasila menjadi dasar negara, sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, Pancasila seharusnya menjadi rujukan dalam setiap regulasi atau pembuatan UU. Ironisnya, RUU HIP malah hendak menjadikan Pancasila sebagai UU, terang ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu.

UU HIP tidak memiliki urgensi karena kita sudah memiliki penafsiran utama Pancasila yang merupakan haluan penyelenggara negara, yakni UUD NKRI 1945. Kita juga sudah mempunyai TAP MPR No. VI Tahun 2001 Tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA yang memberikan pedoman bagaimana warga bangsa ini menjalani kehidupan di bidang ideologi, politik pemerintahan, budaya bahkan hingga penegakan hukum.

“Sekali lagi saya sampaikan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu Menolak RUU HIP. Ingat kita tolak dan bukan direvisi,” sekali lagi tegas Ahkam.

Lanjut Ahkam imbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Luwu dan seluruh kader keluarga besar Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu khususnya, agar Lebih waspada dan menolak kelompok-kelompok yang membangkitkan Komunisme indonesia.

Reporter : AL
Editor. : AS

Pos terkait