BelopaInfo – Luwu. Kamis (18/6/2020). Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 kepada DPRD Luwu yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kab. Luwu.
Penyerahan Ranperda diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Luwu, Ridwan Tumba Lolo yang mewakili Bupati Luwu kepada Ketua DPRD, Rusli Sunali, di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Luwu. Hadir pula dalam rapat ini unsur pimpinan DPRD Kab. Luwu, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala SKPD, Serta Camat.
Dalam Sambutan Bupati Luwu yang dibacakan oleh Sekda Luwu, Ridwan Tumba Lolo mengatakan ditengah wabah Covid-19, Pemda Luwu tetap dapat melaksanakan kewajiban konstitusi. Khususnya amanat pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam penjelasan singkatnya Sekda Luwu memberi gambaran umum tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1,473 Triliun lebih, yang bersumber dari : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.113,768 Miliar lebih, dana perimbangan Rp.1,043 Triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.316,288 Miliar lebih. Pemerintah daerah telah berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan penerimaan pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Selanjutnya realisasi belanja daerah pada T.A 2019 adalah sebesar Rp.1,449 Triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.789,278 Miliar lebih dan belanja langsung sebesar Rp.659,788 Miliar lebih. Berdasarkan realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah, maka surplus anggaran yang terjadi pada tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp.24,474 Miliar lebih.
“Untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2019 adalah Rp. 18,000 Miliar lebih yang terdiri atas penggunaan silpa sebesar Rp.17,999 Miliar lebih dan penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp.1,150 juta lebih,” ucap Ridwan Tumba Lolo
Adapun realisasi pengeluaran pembiayaan daerah adalah Rp.4,009 Miliar lebih yang terdiri atas penyertaan modal/investasi pemerintah daerah sebesar Rp.4 Miliar dan pengeluaran pembiayaan lainnya sebesar Rp.9,6 juta lebih, sehingga pembiayaan netto pada T.A 2019 adalah sebesar Rp.13,991 Miliar lebih, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenaan adalah sebesar Rp.38,465 Miliar lebih.
Diakhir sambutannya, Sekda Luwu menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berada dalam kondisi On The Right Track, atau telah berada pada jalurnya.
“Berkat kerja keras kita bersama, alhamdulillah berdasarkan hasil audit BPK RI tahun ini kita mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang bermakna bahwa laporan keuangan kita dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan dan pemerintah daerah kabupaten Luwu dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” tutup Ridwan Tumba Lolo
Reporter: WN
Editor: CSD