Belopainfo – Berdasarkan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu menetapkan Andi Muhammad Arfan Basmin sebagai calon yang memenuhi syarat untuk calon Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Luwu.
Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, sekretaris beserta para Kasubag di ruang Rapat KPU Kabupaten Luwu. Senin (10/01/22).
Ketua KPUD Luwu, Hasan Sufyan, menjelaskan, mengacu pada Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2017, Berita acara pleno dengan nomor : 04/PK.01/7317/2022, tentang Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan calon PAW Anggota DPRD kabupaten Luwu hasil pemilihan tahun 2019.
Dari hasil pleno tersebut, Andi Muhammad Arfan Basmin dinyatakan telah memenuhi syarat menjadi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Luwu Periode 2019-2024 pada Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (Kecamatan Suli, Kecamatan Suli Barat, Kecamatan Larompong dan Kecamatan Larompong Selatan).
“Tak ada berkas yang kurang, semua berkas yang diminta KPU itu terpenuhi” ucap Sufyan
Sementara itu, Hasil penetapan perolehan suara sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Luwu tahun 2019, yang memperoleh suara terbanyak kedua adalah Andi Muhammad Arfan Basmin dengan perolehan suara sebanyak 2. 216 dan berhak menggantikan Almarhum. Hasdir dari Partai PPP.
Hasil Rapat Pleno ini, kata Hasan, akan tertuang pada Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
“KPU akan menyampaikan hasil rapat pleno calon PAW ke DPRD Kabupaten Luwu tanggal 10 Januari 2022” ucap Ketua KPUD Luwu.
Sementara itu, Andi Muhammad Arfan Basmin saat dihubungi, ia merasa bersyukur atas hasil verifikasi dan hasil sidang pleno yang dilakukan oleh KPUD Luwu.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur mendengar hasil Pleno KPU, ini juga adalah bentuk ikhtiar saya, karena ada banyak doa dan harapan yang harus diemban menjadi sebuah amanah,” jelas Andi Muhammad Arfan.
Penulis: Ysf