Belopainfo — Marak di media sosial terkait tagar #STOPPAKUPOHON dari kalangan para pecinta alam yang ada di Kota Palopo, hal ini dikarenakan mulai bermunculan banner, spanduk, dan baliho dari beberapa oknum baik itu dari instanis, iklan perusahaan maupun banner Calon Legislatif (Caleg) yang terpampang di pohon.
Menjelang momentum politik yang akan dilaksanakan dua tahun mendatang itu sudah mulai diramaikan dengan pemasangan bebeapa oknum dengan memasang banner mereka mulai dari kios-kios, dipinggir jalan dan yang parahnya memasang banner dengan memaku di pohon.
Hal tersebut kemudian menjadi sorotan bagi para pecinta alam kota palopo yang tergabung dalam Forum Pecinta Alam (FORPA) Kota Palopo, pasalnya hal tersebut dianggap sebagai salah satu pencemaran lingkungan, selain itu memaku pohon membuat kambium di dalamnya rusak sehingga akan rentan kena penyakit lalu mati. Jika pohon mati sudah pasti tak bisa lagi menghasilkan oksigen yang dibutuhkan manusia.
“Terkait oknum atau pihak baik dari perusahaan atau organisasi, jangan seenaknya menggunakan media pohon sebagai alat penunjang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, satu hal yang perlu kita ingat bahwa pohon yang menunjang kehidupan manusia dalam pemenuhan kebutuhan O² dan dengan memaku pohon tentu akan mempengaruhi proses pertumbuhannya dan pemasangan banner ini juga merupakan salah satu bentuk merusak,” jelas Ketua FORPA, Sumardin. Sabtu (05/11/22).
Akrab disapa Ebes, ia meminta agar pemerintah Kota Palopo agar bersikap tegas kepada siapa saja yang memaku pohon apa lagi dalam momentum politik marak-maraknya oknum akan memasang banner di pepohonan yang berada di pinggiran jalan.
“Kepada pemerintahan dalam hal ini dinas lingkungan hidup tolong dipertegas regulasi tentang perusak lingkungan kalau perlu berikan sanksi agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut,” imbuh Ebes.
“Bagi para oknum politik, jika melakukan pencemaran lingkungan terkait memaku pohon untuk memasang spanduk, banner, baleho dan sejenisnya tolong kalau bisa berilah contoh yang baik jangan melakukan hal-hal yang tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat, bagaimana mau jadi pemimpin yang baik jika hal sekecil itu saja tidak diperhatikan apalagi mau membangun sesuatu yang besar,” tegasnya.
Selain itu, FORPA juga melakukan pemberitahuan kepada Instansi terkait, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Satpol PP, Polres Palopo, Bawaslu Palopo, dan KPU Palopo untuk menindaklanjuti jika masih ada oknum yang memaku pohon untuk pemasangan Banner, Spanduk, Baliho dan sejenisnya.