Belopainfo — Dua anggota DPRD asal Walmas, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dapat teguran karena malas berkantor dan terancam PAW. Keduanya juga telah diberi surat teguran dari partai masing-masing. Rabu (02/02/22).
Kedua legislator tersebut masing-masing RS dari Partai Golkar dan RF dari Partai Demokrat. Keduanya mendapat teguran lantaran malas berkantor dan jarang mengikuti sidang pariputna.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Luwu, Andi Abdul Muharrir yang dikonfirmasi, Selasa, 1 Februari 2022, menyebutkan bahwa apa yang disampaikan Ketua DPD Golkar Provinsi Sulsel HM Taufan Pawe, yang meminta memberi teguran bagi legislator Golkar Luwu yang tidak serius menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, pada prinsipnya sudah dilaksanakan lebih awal oleh Partai Golkar Luwu.
“Memang ada legislator dari fraksi Golkar DPRD Luwu yang sudah beberapa kali tidak mengikuti sidang-sidang, termasuk sidang paripurna DPRD Luwu. Yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan pertama beberapa waktu lalu, ” Ungkap Andi Abdul Muharrir
Andi Abdul Muharrir yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi di Partai Golkar Luwu mengatakan, bahwa Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan, saat berkunjung ke Belopa pada 28 Januari lalu, dalam rangka menghadiri rapat konsolidasi Pengurus dan kader Partai Golkar Kabupaten Luwu, dimana waktu itu HM Taufan Pawe mempertanyakan keberadaan salah satu legislator yang tidak hadir, yaitu saudara RS.
“Terkait ketidakhadiran di rapat konsolidasi tersebut akan dilayangkan surat peringatan kedua bagi saudara RS. Dan jika sudah diterbitkan surat peringatan hingga tiga kali, akan dilakukan pengusulan PAW. Seperti itu mekanisme di internal Partai Golkar,” Kata Andi Abdul Muharrir.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Luwu, Patahudding juga membenarkan bahwa surat peringatan bagi RS selaku anggota DPRD Luwu dari fraksi Partai Golkar sudah diterbitkan.
Patahudding menyampaikan bahwa Partai Golkar bertekad ingin mengembalikan kepercayaan publik lewat kerja-kerja yang terkoordinir. Seorang legislator DPRD Luwu punya amanah dan tanggungjawab yang besar dalam membawa aspirasi masyarakat sekaligus membesarkan Partai.
“Jika ada yang main-main dalam mengemban amanah, Pengurus Partai Golkar akan memberikan surat teguran. Dan jika tidak diindahkan, akan ada sanksi yang lebih berat, bahkan pemecatan bisa dilakukan jika sudah menyalahi tanggungjawab ” Kata Patahudding.
Dari data yang dihimpun, RS pada tahun 2020, Tujuh kali secara berturut-turut tidak hadir dalam Paripurna, dan pada tahun 2021, enam kali berturut-turut tidak mengikuti Rapat Paripurna.
Sementara itu, dari Partai Demokrat Kabupaten Luwu sendiri juga menegur salahsatu legislatornya yaitu RF, karena jarang mengikuti sidang dan Rapat Paripurna di DPRD Luwu.
Dari data yang dihimpun, RF, pada tahun 2020 delapan kali tidak hadir dalam rapat Paripurna dan sembilan kali tidak hadir dalam rapat Paripurna pada tahun 2021.
Hingga saat ini, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Luwu H. Sugiman Janong, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait kondisi kadernya yang malas berkantor dan beberapa kali tidak mengikuti rapat paripurna.
Penulis: Ysf