Belopainfo.id — Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berencana melayangkan aduan resmi ke Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran pelanggaran oleh Pemerintah Desa Lampuara yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu, Patahuddin.
Aduan tersebut dilatarbelakangi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Luwu yang mengungkap dugaan penyimpangan di tingkat desa. Warga mengklaim telah bersurat ke Bupati pada 20 Juni 2025 untuk mendesak pemberhentian sementara Kepala Desa Lampuara, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat balasan, apalagi tindak lanjut.
“Kami sudah ikuti jalur administrasi, bersurat secara resmi, tapi tak ada respons. Ini sangat jelas adanya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata M. Aldi salah satu perwakilan warga Lampuara kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H. Sulaiman, terkait surat yang dilayangkan warga Lampuara kepada pemerintah daerah, tapi, H. Sulaiman enggan memberikan keterangan. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Warga menilai sikap pasif pemerintah kabupaten menunjukkan lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau LHP Inspektorat saja diabaikan, apa lagi bukti yang harus kami kumpulkan?” tanya warga lainnya.
Rencana pengaduan ke Ombudsman dan Kemendagri disebut akan disertai dokumen pendukung, termasuk salinan surat kepada bupati dan LHP Inspektorat. Mereka berharap, pemerintah pusat bisa mengambil langkah korektif agar kasus serupa tak terjadi di desa lain.