Belopainfo – Berdasarkan hasil keputusan dalam sidang yang digelar di ruang Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (13/10/2021), Jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Asrul melakukan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) atas empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar JPU ST. Nurdaliah, S.H.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tambah ST. Nurdaliah.
Dari hasil keputusan itu, sontak dunia maya diramaikan khususnya di media sosial Instagram (Ig), komentar warganet dengan komentar tag akun instagram (Ig) @Official KPK.
Selain itu, ada pula yang memberikan komentar dugaan kasus pipa PDAM Kota Palopo yang dianggap menjadi salah satu alasan Wartawan Asrul menjadi tersangka, karena kasus tersebut tanpa pengusutan yang lebih tajam.
“Kasus Pipa PDAM Kota Palopo, kasus ini, kasus itu malah yang buat beritanya dipenjarakan tanpa pengusutan yang lebih tajam, terkadang hal yang memang sudah diabaikan dengan sendirinya akan terlupakan, lucu sekaleee ?? @Official KPK,”tulis ackbar_al pada kolom komentar di akun Ig Palopoinfo.
Sementara itu, pemilik akun _nhurrahma juga menuliskan komentar terkait diponisnya Asrul. Ia menuliskan bahwa yang memiliki kewenangan terkait wartawan yang melanggar kode etik, sebab kasus ini merupaka pelanggaran UU ITE.
“Jurnalis itu dilindungi undang-undang. Namun, menjadi seorang jurnalis juga harus memperhatikan kode etik, kalai pun ada yang melanggar kode etik yang memproses itu adalah dewan pers, bukan kepolisian jadi mereka punya pengadilan sendiri. Kenapa bisa ini terjadi apalagi dengan dalil UU ITE, pers itu independen,”sebutnya.
Penulis: Ysf