Belopainfo —— Mungkin banyak di antara kita yang belum mengetahui bahwa ada juga peringatan Hari Lembaga Sosial Desa, ya itu karena tak sefamiliar seperti hari Pendidikan Nasional, Hari Bumi, dan bahkan tak sebuming saat memperingati Hari Buruh Sedunia baru-baru ini.
Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) diperingati setiap tanggal 5 Mei. Diperingati sebagai hari peringatan dengan tujuan meningkatkan rasa peduli terhadap penggerak atau penggiat kemajuan bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Ketika ada peringatan, sudah pasti ada sejarah yang mencatat hari kelahiran atau terbentuknya Lembaga Sosial Desa. Lantas bagaimana sejarahnya dan mengapa perlu untuk memperingatinya?
Hari Lembaga Sosial Desa ditetapkan dengan aturan dari pemerintah daerah (Pemda). Penetapan tersebut sesuai dengan pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945 dengan bunyi sebagai berikut:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Dari dasar tersebut, pengertian lembaga atau institusi desa adalah sebuah wadah untuk menjalankan tugas dan fungsi tertentu untuk mencapai tujuan tertentu sebuah desa berdasarkan arahan dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah sendiri merupakan pemerintah yang mewakili pemerintah pusat pada suatu daerah di suatu wilayah negara.
Keberadaan lembaga desa menjadi kepanjangan tangan dalam mengemban tugas Pemerintah Daerah, sebagai mana yang diketahui bahwa Pemerintah Daerah memiliki otoritas wilayah administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari Negara.
Adapun beberapa regulasi yang mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau LSD di antaranya, Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 tahun 2010 tentang Desa, Permendagri No. 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat, dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan beberapa persyaratan yaitu, Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Berkedudukan di Desa setempat, Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa, Memiliki kepengurusan yang tetap, Memiliki sekretariat yang bersifat tetap, dan Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Selain itu, LKD memiliki tugas seperti yang diatur dalam (Pasal 4) yaitu, Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Sementa itu, Jenis Lembaga Sosial Desa (LKD), Pasal 6 terdiri dari, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya, Perlindungan Masyarakat (LINMAS), Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN), Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu.
Dengan hadirnya Lembaga Sosial Desa, memiliki peran khusus untuk melibatkan masyarakat desa dalam pengelolaan dan pembangunan sehingga dapat berjalan optimal.
Peran Lembaga Sosial Desa sangat penting karena mengikut sertakan berbagai kalangan di masyarakat untuk membangun negara dari masyarakat terkecil yang disebut desa. Sehingga perayaan keberadaan Lembaga Sosial Desa menjadi tolok ukur penting hidupnya Lembaga Sosial Desa di suatu desa.
Demikian penjelasan mengenai Hari Lembaga Sosial Desa 5 Mei 2022 beserta sejarah dan pentingnya memperingatinya. Nah sekarang apakah Lembaga Sosial Desa di desa anda sudah berkontribusi untuk Desa atau Negara?
Penulis: Ysf