Belopainfo.id – Kapolres Luwu akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan mengabaikan atau tidak merespon aduan masyarakat setelah memasukkan laporan sejak dua minggu lalu. Kamis (16/02/23).
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Andi Ikra Rahman SH saat konferensi pers di Polres Luwu. Terkait dugaan kasus penipuan penggelapan aset bersama yang dilakukan oleh S terhadap kliennya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan aset bersama, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Luwu, tapi tidak ada upaya ditindaklanjuti dari Polres Luwu hingga hari ini.
Tindakan yang dilakukan Polres Luwu tersebut dianggap tidak mencerminkan selogan institusi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. pasalnya laporan atau adean tersebut diabaikan oleh Kapolres Luwu.
Selain itu, sikap tersebut juga dianggap tidak melakukan penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Sudah tiga kali kami ke Polres Luwu setelah bersurat, tapi hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti, bahkan Polres Luwu sendiri sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dia yang menahan laporan tersebut, entah apa alasannya Kapolres juga tidak terbuka dengan kami,” jelas Ikra.
Dari pernyataan Kapolres Luwu dianggap mengabaikan aduan masyarakat dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, pengacara muda ini akan melakukan langkah tegas untuk melaporkan Kapolres Luwu ke Polda Sulsel.
“Kami akan melakukan pelaporan ke Polda Sulsel divisi Propam terhadap bapak Kapolres yang menahan laporan kami terkait laporan yang diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan bahwa surat atau aduan tersebut belum di disposisi oleh Kapolres Luwu. Terkait alasan belum disposisi, Kasat Reskrim Luwu belum bisa memberikan keterangan.