Belopainfo — Puluhan massa aksi bentangkan poster tuntuan dan kecaman atas aktivitas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang sampai saat ini ekspansinya kerap dilakukan dengan praktik-praktik penggusuran, perampasan kebun-ladang dan sawah petani, tak pelak melibatkan aparat dalam upaya perampasan tersebut.
Aksi kampanye yang digelar di depan Kantor PTPN XIV di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, pada Rabu, (02/02/22). Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi dan Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS) melibatkan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Makassar. Dalam aksi tersebut massa aksi juga menyebarkan pernyataan sikap dan pamflet kampanye peringatan kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo.
Dalam pernyataan sikapnya KPA Wilayah Sulawesi Selatan menuntut dan menegaskan pada pihak PTPN,
- Presiden Joko Widodo menjalankan Reforma Agraria sebagai mandat konstitusi dan agenda politik bangsa serta menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural, kronik serta akut yang disebabkan oleh PTPN XIV.
- Presiden Joko Widodo memberikan Instruksi yang tegas kepada Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kembali HGU PTPN XIV dan tidak lagi melanjutkan ex HGU PTPN yang telah berakhir serta melakukan pelepasan aset aktiva PTPN XIV yang terus membebani negara dan menetapkan lokasi-lokasi tersebut sebagai Objek Reform. Hal ini untuk mempertegas agenda RA Presiden Joko Widodo tidak sekedar pembagian sertifikat semata.
- Presiden Joko Widodo Menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menarik aparat Brimob dari perusahaan serta menghentikan segala bentuk teror dan intimidasi kepada petani-petani yang tengah berkonflik dengan perusahaan. Aparat kepolisian seharusnya bertindak netral sebagai aparat negara yang berhadapan dengan warga negara yang sudah sepatutnya dilindungi. Bukan bertindak sebagai centeng dan tameng perusahaan.
- Presiden Joko Widodo – Pemerintah pusat, daerah, perusahaan (swasta, BUMN) dan aparat keamanan untuk menghentikan penggusuran tanah, intimidasi, kriminalisasi dan cara-cara represif penanganan konflik agraria di tengah masih berlangsungnya situasi pandemi Covid-19, penuhi jaminan keamanan dan keselamatan atas tanah-tanah pertanian dan kebun rakyat.
- Kompolnas, Komnas HAM serta Ombudsman RI harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya-upaya mendorong dijalankannya agenda Reforma Agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria struktural demi terwujudnya Keadilan Agraria.
- Negara berkewajiban dan bertanggungjawab secara penuh untuk menghormati, melindungi dan melayani hak-hak asasi warga negara atas rasa aman dan nyaman, perlindungan tanah-tanah garapan, lahan-lahan pertanian dan masa depan Rakyat Indonesia.
Selain, KPA Sulsel dan PPSS, aksi yang sama juga dilakukan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) gelar aksi di lokasi kebun-ladang dan sawah petani yang usai di gusur paksa oleh pihak PTPN XIV, di Maroangin, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Massa yang tergabung dari penyintas penggusuran PTPN XIV bersama masyarakat sipil menuntut pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo melindungi hak-hak petani dan menjalankan reforma agraria sejati sebagai jalan keselamatan rakyat,” kunci AR. Bundu Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi