Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan Development Perumahan di Palopo ke Pihak Berwajib

Belopainfo.id – Nasabah Development Syirkah Land melaporkan AR kepada pihak berwajib terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya sejak 2023 lalu.

MT menjelaskan langkah ini dilakukanHal tersebut dilakukan karena kehilangan kontak AR selaku direktur Perumahan Syirkah Land setelah uang sebesar Rp38 Juta Rupiah ditrasfer ke rekening AR sebagai tanda jadi atau DP satu unit perumahan.

“Saya sudah transfer uang Rp38 juta rupiah tapi sampai sekarang perumahannya tidak jelas,” kata MT kepada wartawan. Minggu (28/04/24).

Berselang beberapa bulan, iming-iming dijanjikan perumahan, tapi setelah MT mengecek justru perumahan tersebut masih dalam proses pembangunan, tidak hanya itu terkait lahan yang berada di lokasi perumahan juga bermasalah.

Sengkat cerita, Uang sebangai tanda jadi sudah ditransfer, tapi perumahan belum jelas, sementara Developer sebelumnya akan berjanji mengembalikan uang nasabah tersebut hingga bulan Desember 2023 belum juga dikembalikan, parahnya lahi, saat ini sangat sulit untuk dihubungi.

MT pun kesal dan sudah tidak bisa bersabar atas apa yang telah dilakukan oleh AR sehingga MT menempuh jalur hukum melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib sebagai dugaan penipuan.

“Sudah beberapa kali dicoba untuk komunikasi tapi tidak direspon dengan baik ya apa boleh buat mau tidak mau saya harus tempuh jalur hukum karena korbannya bukan hanya saya saja,” sebut MT.

Alhasil Polres Palopo menerima laporan aduan dari MT dengan Nomor Surat LP/B/161/III/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 7 Maret 2024 pukul 12.00 WITA terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Kasus terkait dugaan penipuan juga tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pos terkait