Belopainfo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menahan 13 tersangka dugaan Korupsi RS Batua.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli alasan penahanan, pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.
“Ini lagi diperiksa kesehatan mereka (13 tersangka) di kantor (Polda Sulsel) semua berkasnya sudah lengkap jadi kita tahan,” ucap Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, pada Kamis (31/03/2022) kemarin.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini proyek pembangunan RS Batua Makassar tipe C, menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.
13 orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.*