Belopainfo – Terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh salah satu pengurus Komite Nasional Indonesia (KNPI) Kota Palopo Arifin Zainuddin (24) kini menjalani sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Luwu. Rabu (02/02/22).
Sidang kedua ini, menghadirkan saksi Arifin Zainuddin untuk dimintai keterangannya oleh pihak Pengadilan Negeri Luwu. Namun, kedua saksi yang disiapkan Arifin tidak hadir saat persidangan berlangsung.
Informasi tersebut dihimpun wartawan Belopainfo.id usai melakukan konfirmasi kepada korban
Nadrah (43) yang beralamat di Dusun Lumi, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang. Dari hasil keterangannya bahwa proses persidangan sudah dua kali dilakukan oleh Pengadilan Negeri Luwu, yang sebelumnya pada sidang pertama Nadrah selaku korban telah dimintaki keterangan beserta bukti-bukti atas kasus penipuan yang menimpanya.
“Ini sudah sidang dua kali, sejak Arifin ditahan di Lapas Palopo,” jelas Nadrah yang juga sebagai pelapor.
Nadrah menyampaikan bahwa dirinya hadir di Pengadilan Negeri Luwu untuk mendengarkan pernyataan saksi, sebab tersangka sampai hari ini masih mengelak terkait kasus penipuan yang dilakukan terhadap Nadrah.
“Tadi kami ke Pengadilan Negeri Luwu ingin mendengarkan keterangan saksi dari Arifin tpi ternyata tidak saksinya tidak hadir,” sebutnya.
Nadrah juga menambahkan bahwa, silang lanjutan akan dilakukan Pengadilan Negeri Luwu pada tanggal 09 Februari 2022 untuk meminta keterangan saksi dari Arifin Zainuddin Laila.
Kasus yang menjerat Arifin Zainuddin terkait dugaan kasus penipuan dengan modus membantu korban untuk mengeluarkan anaknya dari Polresmabes Makassar. Total kerugian korban sebesar Rp. 75 juta rupiah.
Penulis: Ysf