Belopainfo.id – Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Luwu memutuskan Sam Abdi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu. Rapat Pleno ini dilaksanakan pada Hari Senin 26 September 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu, Kelurahan Sabe, Belopa Utara.
Hal ini berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, Pasal 37 ayat (3) menyatakan “Dalam hal Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi”.
Sebagaimana diketahui terdapat tiga (3) Divisi dalam struktur pola hubungan lembaga Bawaslu Kabupaten Luwu. Hadirnya Perbawaslu 3 Tahun 2022 menyebabkan terjadi perubahan pada seluruh divisi di Bawaslu Kabupaten/ Kota termasuk dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Luwu. Perbawaslu ini secara otomatis berlaku sejak diundangkan, hingga mengharuskan seluruh Bawaslu Kabupaten/ Kota mengikuti aturan yang berada dalam perbawaslu ini.
Adapun perubahan berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022 adalah; Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga yang dikoordinatori oleh Asriani Baharuddin, SH., MH berubah menjadi Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. Divisi. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa yang dikoordinatori oleh Kaharuddin A, S.Si., MH berubah menjadi Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Sementara Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi yang dikoordinatori oleh Sam Abdi, SH berubah menjadi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi.
Untuk diketahui hal ini tidak hanya berlaku pada Bawaslu Kabupaten/ Kota tapi juga akan berlaku pada pola hubungan lembaga Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Selain itu dalam Rapat Pleno ini tidak hanya membahas terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu tapi juga terkait Wakil Koordinator Divisi (Wakordiv), Koordinator Wilayah (Korwil) dan Wakil Koordinator Wilayah (Wakorwil) sebagaimana isi dari Perbawaslu 3 Tahun 2022.
Sumber: Press Release Humas Bawaslu Kabupaten Luwu