Pensiunan Polisi di Luwu Diserang, Pelaku Bersenjata Diamankan Tanpa Perlawanan

Belopainfo.id, Luwu — Polisi mengamankan pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pensiunan polisi di Dusun Tameng, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (15/7/2025) sore.

Majid Kuruda (65), mantan anggota Polri, diserang secara tiba-tiba oleh Pali Padang (60) menggunakan sebilah badik.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di kepala, wajah, dan tangan.

Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Bua sebelum dirujuk ke RSUD dr Palammai Tandi, Kota Palopo

Mendengar insiden tersebut, personel Polsek Bua segera menuju lokasi kejadian.

Saat petugas tiba, pelaku dalam posisi siaga dengan memegang parang, badik, serta senapan angin (PCP).

Situasi memanas karena pelaku menunjukkan gelagat akan melawan saat petugas mendekat.

Melihat potensi bahaya, Polsek Bua langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Luwu untuk mengerahkan personel tambahan.

Tim gabungan dipimpin Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, didampingi Kasubag Bin Ops Iptu Ahmad Akbar, Kanit Tipidum Ipda Hasrum, dan Kanit PPA Ipda Andi Abdullah.

Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, mengatakan bahwa saat petugas tiba, massa dari pihak keluarga korban sudah berkumpul di sekitar rumah pelaku.

Situasi sempat memanas dan hampir berujung aksi main hakim sendiri.

Namun, aparat gabungan bersama Bhabinsa dan perangkat desa berhasil menenangkan warga dengan pendekatan persuasif.

Setelah negosiasi intensif, pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan.

“Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik, satu parang, satu tombak, satu senapan angin PCP, dan beberapa benda bertuliskan lafaz jimat yang ditemukan di saku celananya,” ungkap Yakobus, Rabu (16/7/2025)

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Poli Jiwa RSUD Batara Guru Belopa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

“Informasi awal dari keluarga menyebutkan pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Untuk memastikan itu, kami lakukan observasi medis. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, memberikan apresiasi kepada seluruh personel bertindak profesional di lapangan.

“Penanganan ini tidak hanya soal menangkap pelaku, tapi juga mencegah konflik sosial dan melindungi masyarakat dari potensi kerusuhan. Ini bukti kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom,” tegasnya (*)

Pos terkait