Bupati Luwu Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua DPRD Luwu

  • Whatsapp

Luwu-Kamis (30/4/2020). Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Luwu tahun anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Luwu.

Rapat paripurna kali ini dihadiri, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Wakil Ketua I, Mappatundru, Wakil Ketua II, Zulkifli, para anggota DPRD Luwu, Sekretaris Daerah, Ridwan Tumba Lolo, para pimpinan OPD dan staf ahli bupati lingkup pemerintah Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutan pengantarnya, Bupati Luwu menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang menyempatkan hadir dalam rapat paripurna.

“Terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang meluangkan waktu untuk hadir dalam rapat paripurna kali ini, walaupun masih dalam suasana menghadapi pandemik Covid-19,” ucap H Basmin Mattayang.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda Luwu, Wakil Bupati, Sekda, Pimpinan OPD, pimpinan instansi Vertikal serta insan pers dan segenap lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan, bantuan, peran serta, sumbang saran serta kerjasama yang baik.

Sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu tahun 2019 yang merupakan tahun pertama dari masa jabatannya sebagai Bupati bersama wakil Bupati dapat terlaksana dengan baik.

“Sepanjang Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tahun 2019, secara umum dapat berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan, namun dapat dilalui secara bersama-sama. Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas, kepedulian dan kerjasama terjalin sangat baik,” kata Basmin Mattayang

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun.

Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, namun berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, akibat dari pandemik Covid-19, Kemendagri mengambil kebijakan perpanjangan waktu penyampaian LKPJ paling lambat tanggal 30 April 2020 melalui surat No 700/1723/OTDA tanggal 24 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah , Akmal Malik mewakili Mendagri.

Sumber: Media Center Luwu

Pos terkait