Belopainfo-Rabu (17/6/20). Fiqri Haikal (20) warga Desa Lampuara Kecamatan Ponrang Selatan, menjadi sorotan warga desa karena menyebarnya informasi bohong tetang dirinya yang diisukan bersatus positif Covid-19, subelum adanya hasil swab dari pihak rumah sakit.
Berdasarkan informasi, Haikal kesehariannya adalah pengangkut kebutuhan pangan berupa kelapa, pisang dan sayur yang di antar ke beberapa daerah luar Luwu.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah mengeluarkan surat edaran mewajibkan bagi pengendara yang akan melintas agar menunjukkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Rapid Tes Covid-19.
Mengikuti imbauan tersebut, Haikal dan ayahnya Sukri melakukan rapit tes di Rumah Sakit Batara Guru Belopa. Tak lama setelah melakukan rapit tes, sekitar 1 jam menunggu, hasilnya pun keluar. Haikal dinyatakan (reaktif), sementara Sukri (non reaktif).
Namun apadaya nasi sudah menjadi bubur, informasi bohon beredar dengan cepat tidak hanya di kampung halamannya bahkan di luar desa juga mendapatkan kabar bahwa dirinya telah terjangkit Covid-19.
Sehari setelah melakukan rapid tes, pihak Puskesmas Ponrang Selatan melakukan pendataan dan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Sontak masyarakat pun menjadi panik, bahkan ada yang mengatakan bahwa adanya pihak Puskesmas untuk menjemput Haikal dan keluaganya.
Namun faktanya berbeda. Pihak Puskesmas hanya mendata dan megarahakan agar Haikal ke RS. Batara Guru untuk melakukan tes lanjutan yaitu swab.
Di hari yang sama, Haikal pun bergegas ke rumah sakit untuk melakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium. Namun untuk tes swab, sampel harus di ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar dan menunggu selama seminggu untuk mendapatkan hasilnya apakah positif atau negatif.
Menunggu hasil swab dari pihak medis, isu yang mengabarkan dirinya semakin meluas hingga satu keluarga tersebut dikucilkan oleh sebagian masyarakat desa karena dianggap sebagai pembawa virus Covid-19.
Di sisi lain tak ada perhatian khusus dari pemerintah desa, tanpa ada ruang isolasi yang disiapkan,tak hanya itu, Haikal dan keluarganya tak mendapatkan apa dari Pemdes Lampuara selama dalam masa karantina. Karena itu, terpaksa pihak keluarga Haikal tetap melakukan aktivitas di luar rumah dengan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan.
Tepat pada 23 Mei 2020 lalu, hasil swab Fiqri Haikal dinyatakan negatif setelah melalui pemeriksaan sampel di BBLK Makassar.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, karena tak tahan dengan isu yang beredar pihak keluarga akan melakukan pengaduan ke pihak berwajib karena adanya opnum yang melakukan penyebaran informasi yang tidak benar.
Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Tltransaksi elektronik”.
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Reporter : WM
Editor. : AS