Belopainfo – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu menggelar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, Kamis (28/7/2022.
Pelaksanaan pengujian konsekuensi informasi berdasar regulasi ini, dihadiri kepala dinas, sekretaris, para kepala bidang, pejabat fungsional dan sejumlah staf lingkup Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu, Muhammad mengatakan, uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ini dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan penuh ketelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia, ketat dan terbatas sesuai dengan norma hukum, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan umum yang lebih besar daripada membukanya,” jelas Muhammad.
Output pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, imbuh mantan Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Luwu ini, akan menghasilkan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu.
Lanjut dikatakan Muhammad, uji konsekuensi informasi yang digelar di ruang rapat Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian tersebut, merupakan tahap awal yang implikasi hasil pelaksanaannya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memenuhi indikator kinerja dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang informatif.
“Ke depannya, uji konsekuensi informasi akan didorong pelaksanaannya di semua organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar terjalin harmonisasi dan kesepahaman pengelolaan informasi secara terintegrasi dan regulatif antara Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian selaku pengelola utama layanan informasi dan komunikasi publik dengan semua OPD selaku produsen data dan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu,” tutup Muhammad.
Sumber: Kominfo Kabupaten Luwu