Luwu– Kamis (16/4/2020). Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan Untuk Penggunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Surat Edaran ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Menindak lanjuti Surat tersebut Dinas PMD Kabupaten Luwu mengeluarkan Surat Edaran tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Luwu, Drs.Bustan menyampaikan kepada para kepala desa untuk segera melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima manfaat BLT sesuai dengan surat edaran.
“Pendataan penerima BLT dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan waktu pendataan dan musyawarah yang telah ditetapkan dalam surat edaran,” ucap Bustan.
Reporter: YSF
Editor: CSD