Luwu, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, memastikan akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 02 Desa Tombang kecamatan Walenrang serta TPS 06 Desa Pongko Kecamatan Walenrang Utara.
Sesuai rekomendasi dari pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dilakukan karena ada pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP luar Kabupaten Luwu, yang seharusnya tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.
“Kami dari KPU, setelah ada penyampaian dari panwascam terkait PSU dua kecamatan, TPS 02 Desa Tombang dan TPS 06 Desa Pongko Walenrang Utara, tentu KPU akan melaksanakan sesuai Regulasi PSU yang di atur dalam Pasal 372 dan 374 UU no 7 Tahun 2017, rekomendasi PTPS wajib di tindak lanjuti” ungkap Abdullah Sappe Ketua KPU Luwu kepada poroscelebes, Senin 19/02/2024.
Ia mengatakan PSU di dua kecamatan tersebut dilihat dari pasal 374 itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan ulang.
Salah satunya mewakili orang lain memilih, sedangkan untuk Desa Pongko ber KTP Makassar masuk memilih di TPS 06 dan di kasih 3 surat suara.
Sedangkan pelaksanaan PSU, KPU Luwu telah mengusulkan ke KPU provinsi untuk di gelar pada Sabtu 24/02/2024.
“Sementara kami usulkan ke provinsi, karena PSU itu harus dilaksanakan 10 hari pasca pungutan suara kalau ada rekomendasi dari Bawaslu” tutup Abdullah Sappe (*)