Belopainfo.id – Usai melaksanakan rapat bersama, Koordinator Sentra Gakkumdu Luwu. Asriani Buharuddin menyerahkan berkas perkara terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu.
Hal ini dilakukan dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan adil, rapat bersama tersebut digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Luwu, Jumat (25/10/24).
Adapun ageda rapat ini dihadiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri dan membahas terkait laporan dengan nomor register 003/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.
“Setelah melalui beberapa tahap, pembahasan ketiga untuk Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyampaikan hasil penyidikan yang selanjutnya dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum,” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Luwu. Asriani Buharuddin.
Asriani juga mengungkapkan bahwa pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi selama dalam masa kampanye.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran sangat dibutuhkan untuk menciptakan demokrasi yang sehat. Karena masyarakat juga yang bersentuhan langsung dengan potensi-potensi pelanggaran yang ada di lapangan.
“Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang mereka temui selama proses pemilu,” imbuh Ani sapaan akrabnya.