BelopaInfo – Luwu. Selasa, (26/05/2020). Polemik pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berujung pada pencopoton Camat Bua. Bupati Luwu pada Senin, 18 Mei 2020 mencopot Andi Memmeng sebagai Camat Bua dan menunjuk Andi Pallanggi sebagai Plt. Camat Bua. (Baca: Tak Selesaikan Kisruh Desa Lare-Lare, Bupati Luwu Copot Camat Bua).
Terkait kisruh BPD Lare-Lare Ansar Pandaka Tenaga Ahli Bupati Luwu menjelaskan bahwa masa priode BPD Lare-Lare berakhir sejak Desember 2019, dan sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya apabila sudah berakhir masa jabatannya.
“Jadi pada waktu itu saya ketua Pansus di DPRD, masa penjaringan itu 3 bulan, pemilihan paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa priode BPD, jadi 6 bulan. Tapi apabila dalam keadaan darurat bisa di perpanjang bisa di perpendek. Seumpama bencana alam bisa di perpanjang, tapi kalau hal mendesak bisa di perpendek sepanjang itu di sepakati masyarakat BPD setempat, sehingga masyarkat Desa Lare-Lare menyepakati hal tersebut dan di perpendek 1 minggu,” kata Ansar Pandaka menjelaskan.
Ansar Pandaka yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu yang saat ini menjabat sebagai TA Bupati menjelaskan bahwa, sebelumnya sudah diumumkan di desa tentang pemilihan anggota BPD. Apabila ada masyarakat yang berminat jadi anggota BPD silahkan datang di kantor desa untuk mendaftar, dan pada saat pemilihan diadakan panitia pelaksanan mengundang Camat Bua. Namun pada waktu itu camat tidak hadir, karena tak ada kewajiban camat untuk hadir dalam pemilihan. Pemilihan tersebut dihadiri banyak masyarakat Desa Lare-Lare dan berjalan dengan baik.
Beberapa hari setelah pemilihan 3 orang warga datang dan menuntut agar hasil pemilihan BPD dibatalkan. Setelah itu sekitar 80 orang warga juga datang dan menyatakan tidak sepakat jika hasil pemilihan BPD Desa Lare-Lare dibatalkan.
“Pada waktu pemilihan selesai berselang beberapa hari 3 orang menuntut untuk dibatalkan, namun datang masyarakat sekitar 80 orang yang tidak sepakat apabila pemilihan dibatalkan karena sudah berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,”kata Ansar
Sementara itu DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 18 Mei 2020. Rekomendasi itu berisi pembatalan pemilihan BPD Lare-Lare karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pada Perda No. 1 tahun 2018 tentang Badan Permusyaratan Desa. Menanggapi hal tersebut mantan Sekda Luwu ini menjelaskan, rekomendasi DPRD Luwu kepada Bupati Luwu sifatnya hanya saran, bukan berarti harus dilakukan.
Bintang Abdul Kasim perwakilan Pemuda Desa Lare-Lare, salah satu masyarakat yang menuntut pembatalan pemilihan BPD Lare-Lare, ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait kisruh ini. Bintang hanya mengarahkan kepada salah satu masyarakat Lare-Lare untuk dimintai keterangan.
Salah satu masyarakat Lare-Lare yang dikonfirmasi melalui HP berinisial A (24) menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam pemilihan BPD Lare-Lare. Pertama, panitia pemilihan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kedua tidak ada jadwal pemilihan, termasuk tidak adanya penjaringan berkas calon anggota BPD yang akan dipilih masyarakat.
“Dalam proses pemilihan BPD Lare-Lare panitia tidak melakukan sosialisasi, termasuk menyusun jadwal pemilihan, yang tidak ada juga adalah penjaringan berkas calon” kata A (24).
Kisruh pemilihan BDP Desa Lare-Lare ini juga berdampak pada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk masyarakat yang terkena dampak pandermi Covid-19 tidak tersalurkan. Karena dalam prosesnya harus melibatkan BPD sedangkan Desa Lare-Lare tidak mempunyai BPD.
Andi Palanggi Plt.Camat Bua telah di berikan amanah oleh Bupati Luwu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dikonfrimasi beberapa waktu lalu Andi Palanggi menjelaskan, akan segera mengumpulkan unsur terkait, dan merumuskan langkah-langkah untuk penyelesaian dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada. (Baca: Resmi Jabat Plt. Camat Bua ini Penjelasan Andi Palanggi).
Reporter :CSD
Editor. : AS