Hanya Delapan Tambang Kantongi Izin, DPMPTSP Luwu: Selebihnya Ilegal

  • Whatsapp

Belopainfo – Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penyelenggaran Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Azis Ramli saat ditemui di ruangannya pekan lalu, ia mengatakan bahwa di Kabupaten Luwu hanya delapan (8) pemilik tambang yang sudah mengantongi izin secara resmi yang sudah diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

“Hanya delapan yang sudah mengantongi izin, selebihnya itu Ilegal karena ini yang kami terima dari Provinsi,” tegas Azis Ramli dengan menunjukkan list pemegang izin tambang. Rabu (16/03/22).

Bacaan Lainnya

Dari delapan izin yang sudah ditembuskan ke Kabupaten, Azis Ramli menyebutkan bahwa itu terhitung sejak tahun 2018 hingga 2020, sementara di tahun 2021 atau 2022 belum ada tembusan dari Provinsi atau Pusat.

Lebih lanjut, pengalihan kewenangan penerbitan izin yang diambil alih oleh pusat semakin mempersulit terkait pendataan izin di Kabupaten, pasalnya pihak DPMPTSP sulit mendapatkan tembusan di Provinsi ditambah lagi di Pusat.

“Kami juga tidak tahu pasti apakah di tahun 2021—2022 apakah ada perusahaan yang sudah diterbitkan izin atau tidak karena sampai saat ini kami hanya menerima tembusan sebanya delapan saja,” tutup Azis Ramli.

Adapun ke delapan daftar nama pemilik tambang yang sudah terdata di DPMPTSP Kabupaten Luwu yaitu:

  1. Sukur, yang berlokasi di Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, izin diterbitkan pada tahun 2018.
  2. Darmia, di Desa Pasamai, Kecamatan Belopa, jenis komoditas Tanah Urung, izin terbit 2019.
  3. Yusri Sinaji, Noling, Kecamatan Bua Ponrang, jenis komoditas Sirtu, izin terbit 2020.
  4. Salmon Sewang, Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, komoditas jenis sirtu, izin terbit 2020.
  5. Yusak Ronta, Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, komoditas jenis sirtu, izin terbit 2020.
  6. Cv. Alim Perkasa, Desa Kadong-Kadong — Desa Rumaju, Kecamatan Bajo, komoditas jenis sirtu, izin terbit 2020.
  7. Muh. Nur Hidayat Iltina, Noling, Kecamatan Bua Ponrang, jenis komoditas sirtu, izin terbit 2020
  8. Bastem, Noling, Kecamatan Bua Ponrang, jenis sirtu, izin terbit 2020.

Penulis: Ysf

Pos terkait