Bukan Lamanya Masa Jabatan untuk Keberhasilan Pembangunan di Desa

  • Whatsapp

Ada banyak alokasi anggaran yang masuk ke Desa-desa, tapi tidak tepat sasaran, tidak punya planning dan perencanaan yang matang.

Bacaan Lainnya

“Jadi harus jelas perencanaannya, bukan tiba masa tiba akal minimal ada master pleanning, apa yang ingin dilakukan, sasaran dan melibatkan masyarakat, orang-orang yang memiliki potensi untuk berkolaborasi bersama dalam membangun desa maupun bangsa,” jelas Andi Muhammad Arfan Basmin Mattayang.

Jika dalam mengelolah DD dengan baik sesuai dengan apa yang telah ada dalam perencanaan, pengalokasian dana desa pasti akan cukup, dalam jangka waktu 6 tahun masa jabatan seorang kepala Desa.

Belopainfo – Masa jabatan seorang Kepala Desa selama 6 tahun bukanlah waktu yang singkat, dengan mengelola anggaran Dana Desa tiap tahunnya, tentu diharapkan dapat memberikan perubahan secara spesifik yang ada di desa baik pembangunan secara fisik maupun non fisik.

Namun, belakangan ini muncul isu terkait penambahan masa jabatan selama 9 tahun, hal tersebut sebelumnya diusulkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RIAbdul Halim Iskandar

Usulan jabatan kades sembilan tahun punya pertimbangan di antranya, merapikan manajemen pemerintahan desa, hubungan antara kades dan perangkat desa, juga untuk menyelesaikan konflik berbeda pilihan.

Meski demikian, hal itu masih usulan. Bila disetujui dan diterapkan, maka akan merevisi atau bahkan mengamandemen peraturan sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Sementara itu, Berbeda dengan Andi Muhammad Arfan Basmin Mattayang yang merupakan mantan Kepala Desa Senga Selatan dan Ketua Apdesi Kabupaten Luwu menilai hal tersebut bukanlah kemutlakan, bukan masa jabatan yang menjadi syarat utama dalam kesuksesan membangun desa.

Dalam mengelola anggaran Dana Desa tiap tahunnya, Andi Muhammad Arfan Basmin mengatakan bahwa jika anggaran tersebut dikatakan tidak cukup maka itu tidak akan pernah cukup, tapi jika dalam sebuah kepengurusan memberikan sugesti pada diri bahwa anggaran yang dikelolah itu akan cukup dengan mengoptimalkan apa-apa saja yang akan dilakukan di desa.

“Sebenarnya bukan soal lama atau tidaknya jabatan itu, tapi bagaimana pengelolaan aggaran itu bisa tepat sasaran, punya planning (perencanaan) yang jelas dan mampu berkolaborasi dengan masyarakat,” ujarnya.

“Yang menyebabkan anggran itu tidak cukup karena tidak menerapkan itu, saya juga pernah mencoba di Desa Senga Selatan pada masa pandemi Covid-19, di mana Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk BLT dan bantuan-bantuan lain, tapi, Senga Selatan terus berbenah membangun sarana dan prasarana,” ujar Andi Muhammad Arfan Basmin Mattayang.

Di masa jabatannya sebagai Kepada Desa Senga Selatan, pembangunan yang dilakukan bukan semata-mata ingin membangun, tapi kami ingin membuktikan bahwa dengan alokasi Dana Desa sekian, pemerintah Desa Senga Selatan dapat membagi semua program dan itu tepat sasaran, pembagian BLT lancar, pembangunan fisik dan non fisik lancar dan beberapa program lainnya.

“Jika sesuai dengan apa yang telah ada dalam perencanaan, pengalokasian dana desa pasti akan cukup, dalam jangka waktu 6 tahun masa jabatan seorang kepala Desa,” tegasnya.

Andi Muhammad Arfan Basmin bersama salah satu warga saat melakukan pengolahan lahan

Menjaid seorang Kepala Desa harus memahami bahwa, ini adalah tempat untuk mengabdi ada pada di tingkat Desa dan yang harus dimiliki seorang Kepala Desa adalah Visi yang jelas dalam membangun, kedua perencanaan, meski perencanaan yang disusun lewat RPJMDS, tapi perencanaan tahunan yang betul-betul bisa dilaksanakan setiap tahun.

“Jadi harus jelas perencanaannya, bukan tiba masa tiba akal minimal ada master planning, apa yang ingin dilakukan, sasaran apa dan berani melibatkan masyarakat, orang-orang yang memiliki potensi untuk berkolaborasi bersama dalam membangun desa maupun bangsa,” tegas Andi Muhammad Arfan Basmin Mattayang.

Bersambung….

Pos terkait