DPRD Luwu Keluarkan Rekomendasi Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Kadundung

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengeluarkan surat Rekomendasi dengan Nomor 170/35/DPRD/1/2023 terkait tindak lanjut aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Senin (16/01/22).

Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali dalam menindaklanjuti hasil Rapat Komisi III DPRD Kab. Luwu bersama Aliansi Amukan Masyarakat Sungai Suso (AMASS), Dinas Pengelolah Lingkungan Hidup (DPLH) Prov. Sulsel, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Sulsel dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Luwu, pada hari Senin, tanggal 09 Januari 2023, terkait Tambang Emas di Sungai Suso Kec. Latimojong yang tidak memiliki izin Tambang

“Setelah mendengarkan saran dan pendapat dari peserta rapat maka disepakati untuk Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Luwu,” tulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, dari hasil Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Luwu terdapat beberapa poin di antaranya:

1. Terkait kegiatan Pengelolaan Tambang Emas tersebut diatas berada dalam Wilayah Kab Luwu, maka direkomendasikan kepada Bapak Bupati Luwu untuk menghentikan kegiatan Pengelolaan Tambang di Desa Kadundung Kecamatan Latimojong

2 Terkait Pengelolaan Tambang Emas di sepanjang aliran Sungai Suso Kecamatan Latimojong dan Bajo Barat tidak memiliki Izin maka disepakati ditutup Mulai tanggal 09 Januari 2023.

3. Diminta kepada Tim Terpadu Provinsi Sul Sel untuk segera melakukan kunjungan Lapangan dalam waktu yang tidak terlalu lama Demikian Rekomendasi ini disampaikan untuk dapat di tindak lanjuti

Adapun surat Rekomendasi tersebut dengan tembusan disampaikan Kepada, Ketua Komisi III DPRD Kab. Luwu, Kadis Pengelolah Lingkungan Hidup Prov. Sulsel, Kadis Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Sulsel, Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Politik & Hukum Kab Lane, Asisten II Sekda Kab Luwu, Kadis DMPTSP Kab. Luwu, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Luwu, Kadis Perhubungan Kab. Luwu, Kepala Bappelitbangda Kab. Luwu, Kabag Hukum Setda Kab. Luwu, Direktur PDAM Kab. Luwu, Pembawa Aspirasi Perwakilan, Kadis Pertanahan Kab. Luwu, Kepala BPKD Kab. Luwu

Pos terkait