Belopainfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengundang sejumlah pejabat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerobosan atau Pengalih fungsian Hutan Simoma atau yang lebih familiar dikenal dengan sebutan Hutan Kayu Lara yang ada di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Jumat (16/06/23).
Berdasarkan nomor surat 005/307/DPRD/V/VI/2023 yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Luwu Pada Tanggal 13 Juni 2023 ditujukan kepada sejumlah pejabat di antaranya,
Anggota Komisi I dan II DPRD Kabupaten Luwu, Kapolres Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Asisten I Sekda Kab. Luwu, Asisten II Sekda Kab. Luwu, Kadis PUPR Kab. Kab. Luwu, Kadis Perkim Kabupaten Luwu, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanahan, Inspektorat Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Satpol PP, Kepala BPN, Camat Larompong Selatan, UPTD KPH Latimojong, Kepala Desa Temboe, Aliansi Pemuda Peduli Lingungan, dan Pendamping Kehutanan Koord. FP2KEL.
“Menindaklanjuti hasil kunjungan Komisi III DPRD Kab Luwu tanggal 10 Juni 2023, terkait Penerobosan/Pengalih fungsian Hutan Simoma Desa Temboe Kec. Larompong Selatan,” tulis Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali di dalam suratnya.
Diketahui Hutan Simoma diserobot oleh oknum pada bulan Mei 2023, kasus ini mencuat ke publik pada bulan Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu dan Komisi III DPRD Luwu telah meninjau kondisi Hutan Simoma beberapa waktu lalu. Hutan Simoma yang diserobot diduga akan dijadikan sebagai perumahan.
Hingga berita ini diterbitkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masih berlangsung di ruang musyawarah DPRD Kabupaten Luwu yang di pimpin oleh Komisi III.
Penulis: Ysf