Belopainfo — Berdasarkan nomor surat: 005/850/DPRD/X/2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah.
Hal tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti berdasarkan surat dari Komite DOB Luwu Tengah tanggal 15 Oktober 2022 Nomor: 077/B/Luwu Tengah/1X/2022, Perihal Konsultasi dan RDP Pemerintah Pusat, DPR RI, dan DPD RI.
Dari pertemuan RDP Besok, DPRD akan akan menghadirkan Para Anggota Komisi DPRD Kab. Luwu, Sekretaris Daerah Kab. Luwu, Staf Ahli Bupati (Bid Pemerintahan) Kab.Luwu, Asisten | Sekda Kab. Luwu, Inspektur Daerah, Kepala BPKD, Kepala Bappelitbangda, Kabag. Hukum Selda Kab. Luwu, Kabag Pemerintahan Selda Kab. Luwu, Camat Walenrang Barat, Camat Walenrang, Perwakilan Desa, Kompak, dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Walenrang.
RDP tersebut akan dilakasanan pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 10.00 Wita-Selesai di Ruang Komisi I DPRD Kab. Luwu
“Mengingat Agenda ini penting Dimohon kehadirannya,” tulis dalam surat tersebut yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali.
Sementara itu, Ketua Ketua Komite Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah (Kompak), Listan saat dikonfirmasi mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh DPRD Luwu.
“Political well Pemda dan DPRD Luwu lagi berjalan baik, kita apresiasi semua proses-proses terkait mendorong terwujudnya Kab. Luwu Tengah,” sebut Listan saat dikonfirmasi via WA.