Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi di Desa Tarramatekkeng

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan seorang Pria berinisial P (24 Thn), terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Rabu (21/2/24).

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengamankan P di jalan Poros Belopa – Palopo tepatnya di Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Iptu Abdianto menjelaskan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa P sering kali melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Atas dasar informasi tersebut Personil kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone P,” Ucap Abdianto. Kamis (22/02/24)

Setelah mendapatkan nomor handphone P, personil Satresnarkoba melakukan undercover (penyamaran) dengan berpura pura memesan paketan sabu kepada P melalui via handphone, dan disepakati untuk bertemu langsung mengambil barangnya di di jalan Poros Belopa – Palopo, Desa Tarramatekkeng. Lanjut Abdi

Personil Satresnarkoba yang tiba di lokasi transaksi, langsung menghampiri P yang sedang santai duduk menunggu di atas motornya, dan segera mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penggeledahan yakni 6 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 2.78 gr, 1 unit hp android, 1 Bungkus rokok yang didalamnya pun terdapat 5 sachet plastik ukuran kecil.

P yang telah diamankan, kemudian dibawah ke Polres Luwu beserta dengan barang buktinya, untuk barang bukti yang ada akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polri bersama dengan Urine P untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait