Penyangkalan Korsek Bawaslu Luwu Mengangkat Suarman

  • Whatsapp

Masalah di Bawaslu Luwu menjadi sorotan publik, setelah beberapa isu menerpa. Salah satunya proses pengangkatan Suarman yang awalnya pramusaji kemudian menjadi staf teknis.

Walau kejadian ini sudah berlangsung lama yakni Maret 2019, ini mencuat ke publik setelah salah satu mantan staf Bawaslu membocorkan. Pasalnya, proses ini disinyalir melanggar Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 pasal 19 ayat 3.

Bunyi Persekjen itu, sangat jelas bahwa pengangkatan pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari pegawai non negeri sipil harus didahului dengan uji kompetensi oleh Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.

Berlin Paliu, selaku Korsek Bawaslu Luwu, setelah dimintai keterangan oleh Belopa Info via telepon, mengenai indikasi ini, memberi keterangan bahwa dirinya hanya melanjutkan SK sebelumnya.

Lebih lanjut Berlin menerangkan bahwa sebelum menjadi Korsek, Bawaslu (Panwaslu) sudah memiliki pegawai 6 orang dan salah satunya adalah Suarman. Kemudian terjadi proses seleksi untuk penambahan dan diterima 8 orang sehingga pegawai non pegawai negeri sipil menjadi 14 orang secara keseluruhan. Sementara 6 sebelumnya adalah SK kelanjutan kontrak termasuk di dalamnya Suarman. Sedangkan untuk 8 orang adalah SK baru.

Masih Berlin menguraikan ke Belopa Info, bahwa sebenarnya peng-SK-kan Suarman dari pramusaji menjadi staf teknis dirinya hanya melanjutkan. Sehingga bagaimana proses Suarman dari pramusaji menjadi staf teknis dia meminta kepada Belopa Info untuk mengkonfirmasi langsung ke unsur pimpinan Bawaslu Luwu yakni Abdul Latif Idris, Asriani Baharuddin, dan Kaharuddin Ansar serta Korsek sebelumnya. Bahkan, Berlin mensinyalir Korsek sebelumnya yang meng-SK-kan Suarman, dirinya hanya melanjutkan.

Sementara itu, dihubungi terpisah, mengenai pengangkatan Suarman yang lahir di Sadar 17 November 1979 dengan nomor pegawai 014/SN-09/KP.04.00/III/2019 ini, Anwar Amir memberi keterangan bahwa dirinya tidak pernah mengangkatnya.

“Saya tidak pernah meng-SK-kan Suarman dari pramubakti/pramusaji titik” Tegas Anwar via telepon.

Sedangkan Asriani Baharuddin Divisi SDM, memberi keterangan ke Belopa Info, bahwa Suarman memang di angkat saat Berlin menjadi Korsek.

Lanjut, Ani panggilan akrabnya menjelaskan sebenarnya pengangkatan Suarman itu setelah Anwar Amir keluar menjadi Korsek Bawaslu Luwu. Pada saat itu, yang kami proses dan plenokan menjadi pegawai di Bawaslu Luwu hanya 8 orang yang memang mengikuti seleksi. Sedangkan Suarman diangkat jadi staf teknis itu menggantikan Sakir, Ani menerangkan bahwa itu kewenangan Korsek dalam hal ini Berlin.

Sedangkan terkait proses peralihan Suarman dari pramusaji ke staf teknis, apakah melalui proses uji kompetensi atau ada mekanisme lain itu menjadi kewenangan Berlin selaku Korsek, tegas Ani menerangkan.

Kaharuddin Ansar, salah satu Komisioner Bawaslu Luwu, saat dihubungi oleh Belopa Info menerangkan sebagaimana Ani terangkan, bahwa pengangkatan Suarman menjadi staf yang awalnya pramusaji adalah kewenangan Korsek dalam hal ini Berlin.

Sedangkan Abdul Latif Idris, sejak pertama kali isu ini terendus ke publik dikonfirmasi via telepon mengenai ini, memberikan keterangan sedikit berbeda dengan dua Komisioner sebelumnya. Dalam keterangannya, bahwa pengangkatan Suarman itu adalah kewenangan Korsek, akan tetapi menurutnya, Anwar Amirlah yang mengangkatnya bukan Berlin

Reporter : WM
Editor : AS

Pos terkait