Sembilan Rekomendasi Hasil RDP Terkait Penerobosan Hutan Kayu Lara

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerobosan Hutan Pendidikan dan Wisata Kayu Lara yang dipimpin Ketua Komisi III, Andi Mammang digelar di Ruang Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu menghasilkan sejumlah Rekomendasi. Sabtu (17/06/23).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD meminta kepada Kepala Desa Temboe dan Camat Larompong Selatan dan sejumlah OPD terkait untuk menyampaikan kronologi penyerobotan Hutan Penelitian Wisata Kayu Lara.

Ketua Komisi III, Andi Mammang yang memimpin rapat yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, memutuskan dan mengeluarkan beberapa rekomendasi berdasarkan hasil RDP.

“Kita sudah mendengar seluruh keterangan sejumlah pihak di ruangan ini. Dalam kesempatan ini juga kami menyita meminta agar seluruh dokumen berkaitan adanya pengrusakan Hutan Kayu Lara untuk diserahkan ke lembaga DPRD Luwu. Kami menyimpulkan dan mengeluarkan merekomendasikan untuk ditindak lanjuti,” terang Andi Mammang.

Dari beberapa hasil pandangan setelah mendengarkan kronologi penyerobotan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara terdapat sembilan poin yang menjadi rekomendasi untuk di tindak lanjuti di antaranya,

Pertama, Merekomendasikan untuk menghentikan segala aktivitas di dalam hutan Simoma,

Kedua, Merekomendasikan Dinas terkait melaporkan kepada penegak hukum oknum-oknum yang terlibat dalam pengrusakan hutan Simoma baik secara langsung maupun tidak langsung,

Ketiga, Merekomendasikan kepada pihak berwajib mengusut secara tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerobosan Hutan Simoma berdasarkan prosedur perundang-undangan yang berlaku,

Keempat, Merekomendasikan kepada Pemda untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang mendukung penguasaan hutan Simoma baik secara individu maupun kelompok

Kelima, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya.

Keenam, Merekomendasikan Pemda Luwu Membentuk Perda tentang perlindungan Hutan Simoma.

Ketujuh. Apabila kasus ini tidak dapat dituntaskan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Luwu dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket.

Kedelapan, Merekomendasikan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait untuk memasang pelarangan masuk di dalam hutan Simoma

Kesembilan, Merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk memasang police line.

Kesembilan rekomendasi tersebut merupakan titik temu setelah melalui rapat RDP yang dimulai pada pukul 14.00 WITA hingga pukul 16.10 WITA yang di hadiri oleh sejumlah instansi terkait di yaitu, Anggota Komisi I dan II DPRD Kabupaten Luwu, Kapolres Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Asisten I Sekda Kab. Luwu, Asisten II Sekda Kab. Luwu, Kadis PUPR Kab. Kab. Luwu, Kadis Perkim Kabupaten Luwu, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanahan, Inspektorat Daerah, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Satpol PP, Kepala BPN, Camat Larompong Selatan, UPTD KPH Latimojong, Kepala Desa Temboe, Aliansi Pemuda Peduli Lingungan, dan Pendamping Kehutanan Koord. FP2KEL.

Sebelumnya, Hutan Simoma atau yang lebih familiar dikenal dengan sebutan Hutan Pendidikan dan Wisata Kayu Lara telah diterobos pada bulan Mei 2023, hal ini kemudian menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik, pasalnya Hutan Simoma adalah aset Pemda dan fungsinya sebagai hutan pendidikan dan wisata.

Pos terkait