Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Luwu, Ini Tanggapan Sejumlah Kepala Desa

  • Whatsapp

Belopa Info – Luwu. Rabu, (20/05/2020). Cegah penyebaran Covid-19 Bupati Luwu menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri pada Senin 18 Mei 2020. Surat edaran ini memuat dua point. Pertama, takbiran dilaksanakan di rumah/di masjid masing-masing maksimal 5 orang dengan tetap memperhatikan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kedua, Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, mushallah atau tanah lapang akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Terkait surat edaran ini sejumlah desa yang dikonfirmasi Belopa Info mengaku telah menyampaikan kepada masyarakat, namun tidak dapat mencegah jika ada masyarakat yang tetap ingin melakukan salat Idul Fitri di masjid.

Bacaan Lainnya

Fatmawati, Kepala Desa Salu Paremang Selatan mengatakan surat edaran Bupati Luwu telah disampaikan kepada masyarakat. Tapi dirinya tak bisa melarang dan tidak bisa pula mengiyakan jika ada masyarakat yang tetap ingin melaksanakan salat di masjid.

Sebagai kepala desa tetap patuh kepada aturan. Fatmawati mengimbau jika ada yang mau melaksanakan agar tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebagaimana anjuran pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal senada juga disampaikan Galaluddin, Kepala Desa Paccerakang. Gala telah melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid tapi di rumah masing-masing sesuai isi dari surat edaran Bupati Luwu. Ia pun mengakui jika tidak bisa melarang jika ada masyarakat yang tetap memaksakan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Galaluddin menambahkan, kondisi di Paccerakang berbeda dengan daerah yang berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jika ada yang melanggar maka bisa ditindak, namun surat edaran hanya hanya bersifat imbauan, hingga hal ini hanya disosialisasikan kepada masyarakat dengan tidak memaksakan.

Jika pada akhirnya ada masyarakat beragama Islam di Desa Paccerakang yang tetap mau melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, Galaluddin akan melakukan pendataan terhadap penanggungjawab pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid tersebut. Seluruh jamaah pun akan di arahkan agar mengikuti protocol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Jika ada yang mau melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan maka kita harus mendata, siapa penanggungjawabnya dan dia bersama jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab,” kata Galaluddin.

Reporter: YSF
Editor. : AS

Pos terkait