Belopainfo.id – Berdasarkan Nomor surat B/Und-/M/HUK. 12/2025. Kepala Kepolisian Resor Luwu, Luwu AKBP Arisandi mengundang lima warga terkait polemik yang terjadi di Desa Lampuara sejak 23 Desember 2024.
Undangan tersebut merujuk pada dua poin yang pertama, Undang undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, polemik yang terjadi di desa Lampuara antara Kepala Desa Lampuara dengan sekelompok warga desa Lampuara hingga penyegelan kantor desa Lampuara Kecamatan Ponrang selatan Kabupaten Luwu. Sehingga Kapolres Luwu melakukan rapat koordinasi bersama dengan warga.
“Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terkait adanya polemik di desa Lampuara kec. Ponrang Selatan kab. Luwu, maka diundang dengan hormat kepada Bapak/Ibu untuk menghadiri rapat koordinasi,” tulis dalam surat yang yang diberikan ke warga. Jumat (14/02/25).
Undangan rapat koordinasi yang ditujukan kepada lima warga yaitu, Andi Risal Syahrir, Tarmadung, Udi, Syahril, dan Yusuf, juga ditembuskan ke Bupati Luwu dan akan dilaksanakan pada hari Senin, 17 Februari 2025 pada pukul 13.30 WITA di Ruang PDDO Polres Luwu.
Sementara itu, salah seorang warga, Udi yang mendapat undangan dari Kapolres Luwu membenarkan adanya undangan tersebut dan akan akan hadir pada waktu yang telah ditentukan.
“Sebagai warga yang baik dan penghargaan kepada Kapolres Luwu kami akan menghadiri undangan tersebut, secara koperatif warga siap untuk membahas persoalan yang ada di Desa Lampuara,” ujarnya.
Warga berharap dengan pertemuan ini dapat memberikan solusi kepada masyarakat atas polemik yang terjadi di Desa Lampuara.
Diketahui polemik yang terjadi berawal dari masyarakat yang meminta transparansi dari pemerintah Desa Lampuara. Namun, aspirasi mereka diabaikan oleh pemerintah desa hingga terjadi penyegelan kantor desa.
Alih-alih mengindahkan aspirasi warganya, Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun justru melaporkan tiga warganya (Andi Risal Syahrir, Yusuf, dan Syahril) ke pihak berwajib terkait dugaan penghasutan dengan pasal 160 KUHP.