BelopaInfo-Luwu. Minggu (13/09/2020). Ketua Apdesi Luwu Andi Muhammad Arfan Basmin Mengimbau kepada rekan-rekan kepala desa di Kabupaten Luwu agar mensosialisasikan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Perbup Bupati Luwu nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan agar rekan-rekan kepala desa melakukan sosialiasasi penerapan disiplin protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekaligus menerapkan Perbup nomor 107 tahun 2020.
“Mohon kiranya rekan-rekan kades membaca dan mempelajari Perbub Nomor 107 tahun 2020 yang sudah diterbitka, agar menjadi atensi pentingnya mensosialisasikan penerapan disiplin protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, dalam penerapan disiplin protokol kesehatan yang termuat dalam Perbub juga ada sangsi yang diberlakukan jika tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Selain itu akan ada sangsi yang diberikan dan diterapkan untuk pendisiplinan sesuai dengan Perbub yang terbit,” tegasnya.
Selain itu, Arfan juga mengajak semua elemen untuk terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tetap disiplin dan mengikuti protokol kesehatan.
“Mari kita bekerjasama secara maksimal serta berkolaborasi dengan pemerintah, institusi baik TNI dan Polri dalam upaya melakukan pencegahan ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pertemuan oleh Perwakilan Pemerintah (Satpol PP), Apdesi, TNI serta Polri, disepakati penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Reporter: YSF
Editor: CSD