Belopainfo.id – Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat, sekalipun dengan keterbatasan pada orang secara umum. Namun, memiliki potensi hingga para penyandang diabilitas khususnya di Kabupaten Luwu harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah. Bahtiar Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu menyampaikan hal ini dalam kegiatan talkshow Semarak Hari Pendidikan Nasional 2025, Sabtu (03/05/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan Forhati Luwu berkolaborasi dengan PPDI Luwu di Warkop Wija to Luwu (WTL) Belopa Utara dengan menghadirkan Akademisi Unhas. Dr Ishal Ismail sebagai Narasumber, Ketua DPRD Luwu Gazali, Kadis Pendidikan Luwu Andi Palanggi, dan Bahtiar Ketua PPDI Luwu.
“Ada banyak penyandang disablitas yang mungkin kita tak tahu di mana dan seperti apa keberadaanya. Hingga perlu ada payung hukum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Luwu”, ungkap Bahtiar.
Salahsatu hal yang dapat dilakukan Pemkab Luwu dan DPRD Luwu adalah mendorong Peraturan Daerah (Perda) bagi penyandang disabilitas. Hingga ada sebuah payung hukum yang bisa menaungi semua penyandang disabiltas, pada akhirnya tidak ada lagi perbedaan antara orang disabilitas dengan masyarakat pada umumnya utamanya dalam pemenuhan hak sebagai warga negara.
Penyandang disabilitas perlu mendapatkan kesempatan yang sama sebagai warga negara. Tidak hanya melalui peran PPDI dan SLB misalnya, tapi harus semua pihak.
Kadis Pendidikan Luwu Andi Palanggi yang hadir juga menjelaskan bahwa untuk penyandang disabilitas telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu. Di mana Perbup ini mengatur tentang pemerataan pendidikan di Kabupaten Luwu yang salahsatunya untuk penyandang disabilitas.
“Terkait pendidikan telah ada Perbup kita yang mengatur tentang pemerataan pendidikan yang juga untuk penyandang disabilitas. Pada intinya kita mengharapkan tidak ada satupun orang tidak sekolah, sekalipun dia adalah penyandang disabilitas” kata Andi Palanggi menjelaskan.
Sementara dalam hal aturan atau payung hukum. Ketua DPRD Luwu, Gazali menjelaskan pada prinsipnya hal ini harus dibangun dengan kesetaraan. Tanpa memandang status setiap orang. Namun, yang perlu diperhatikan dalam beberapa hal, salahsatu tentang Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi corong pendidikan bagi disabilitas perlu melihat kewenangan atau porsi pemerintah.
“Silahkan pemerintah membuat program mendorong penganggaran maka kami di DPRD akan mengawal hal tersebut hingga apa yang kita lakukan dapat diwujudkan untuk penyandang disabilitas” Gazali menjelaskan.
Aspirasi penyandang disabilitas atau PPDI Kabupaten Luwu akan menjadi menjadi pembahasan untuk komisi yang menangani masalah pendidikan.
Lanjut kata Gazali, payung hukum untuk disabilitas harus ada dan dalam bentuk Perda. Namun dalam usulan Perda di DPRD belum ada usulan tentang disabilitas. Hingga perlu ada pihak atau melalui dinas pendidikan mendorong Perda ini ke DPRD.
Gazali juga memandang tidak hanya sekadar kesetaraan pendidikan saja bagi penyandang disabilitas, tapi juga kesempatan yang sama dalam hal ketenagakerjaan. Posisi disabilitas harus setara dengan masyarakat pada umumnya dalam berbagai aspek.
“Hal ini dapat didorong ke DPRD sebagai sebuah inisiasi melalui Dinas Pendidikan hingga penyandang disabilitas dapat terfasilitasi dengan adanya payung hukum dalam bentuk Perda” kata Gazali