Komnas HAM ke Irwasum Polri, Tegaskan Soal Upaya Warga Lampuara Dalam Pengawasan Dana Desa

  • Whatsapp

Belopainfo.id – Selain Bupati Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) juga menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri terkait persoalan yang ada di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Saudara untuk:

  1. Memberikan penjelasan mengenai penanganan Laporan Polisi nomor LP/B/501/XII/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan tanggal 26 Desember 2024.
  2. Melakukan perlindungan dan penghormatan atas hak untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi, serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam penyampaian pendapat dan ekspresi di muka umum (publik) terkait permasalahan dugaan penyalahgunaan (korupsi) dana Desa Lampuara.
  3. Mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice), jika memungkinkan berdasarkan hukum, sebagai penyelesaian efektif dalam proses hukum terhadap masyarakat.
  4. Menyampaikan penjelasan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 156.784 di dalam surat tanggapan Saudara.

“Komnas HAM menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Desa Lampuara mengenai transparansi kinerja, penggunaan anggaran desa dan penyaluran bantuan sosial oleh Pemerintah Desa Lampuara merupakan bentuk pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh Negara,” tulis dalam surat Komnas HAM yang diterbitkan pada tanggal 24 April 2025.

Selain itu, tuntutan masyarakat tersebut juga merupakan bentuk akuntabilitas publik Pemerintah Desa Lampuara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, transparan, akuntabel dan partisipatif (good govemance).

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi dan informasi publik, merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki.

Pelindungan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pelindungan ini penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Sementara itu, Advokasi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, M. Ian Hidayat A S.H menyampaikan bahwa perjuangan warga Desa Lampuara adalah sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kinerja pemerintahan ditingkat terendah dan itu harus diapresiasi sebagai pembela HAM

“Dengan 3 tembusan tersebut, warga Lampuara yang berjuang dapat dikategorisasikan sebagai pejuang antirasuah, sebagai pembela HAM,” ujar M. Hidayat. Rabu (30/04/25).

Ia menilai bahwa tindakan warga Lampuara yang melakukan aksi demonstrasi juga memiliki dasar yang kuat, sebab pemerintahan desa sudah lalai dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan publik.

“Seharusnya tidak boleh tindakan kriminalisasi dilakukan oleh pejabat manapun. Pada dasarnya, tindakan warga Lampuara adalah hak untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan kenegaraan,” tegasnya.

Sementata itu, Udi Mardini salah seorang dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa warga Lampuara tetap mengawal laporan aduan warga yang yang saat ini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu.

“Warga tetap antusias untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, kami berharap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan asas keadilan karena sudah banyak persoalan yang terjadi di desa kami,” tegasnya

Pos terkait

img title="banner 300600" src="https://belopainfo.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240915-WA0020-scaled.jpg" alt="banner 800" width="1000" height="400" />