Isnul, seorang warga BTN Merdeka Kota Palopo, mengantarkan langsung paket berisi kotoran sapi ke kantor DPRD Palopo. Ia mengeluhkan banyaknya sapi yang berkeliaran dan menghamburkan kotoran di sekitar perumahan tempat tinggalnya.
Aksi Isnul ini sebagai bentuk protes terhadap Pemkot dan DPRD yang dianggap tidak menjalankan Perda No. 6 tahun 2019 dan Perubahan atas Perda No. 7 tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya.
“Menurut saya ini adalah Perda mandul yang dibuat oleh DPRD Kota Palopo. Perda ini telah ada selama 13 tahun tapi sampai sekarang tak dijalankan sebagaimana mestinya” Ujar Isnul
Isnul menjelaskan pada pasal 12 ayat 1 poin a,b,c dan d penegasan jelas tentang peternak. Tak boleh melepaskan ternaknya jika mengganggu keindahan kota.
Tapi kotoran sapi yang berserakan menurutnya sangat mengganggu keindahan Kota Palopo dan kenyamanan masyarakat di perumahan yang berada di tengah Kota Palopo.
Awalnya paket berisi kotoran sapi dibawa untuk Anggota DPRD Palopo Komisi 3, namun ruangan Komisi 3 kosong. Akhirnya Isnul mendatangi ruangan Ketua DPRD Palopo dan diterima langsung berserta paket kotoran sapi oleh Ketua DPRD Palopo Hj. Nurhaeni.
Ketua DPRD menerima aspirasi Isnul menjelaskan dirinya juga tak suka ada ternak berkeliaran. Selain mengganggu pemandangan Kota juga meresahkan masyarakat. Hj. Nurhaeni akan menyerahkan masalah ini kepada Anggota DPRD Komisi 3.
“Aspirasi ini kami terima dan akan dilanjutkan ke komisi 3 untuk direspon cepat” kata Hj. Nurhaeni. (Acp)