Masa Kampanye Calon Kepala Desa, DPMD: Dibatasi untuk Tidak Berkerumun

  • Whatsapp

Belopainfo — Pemilihan Calon Kepala Desa Serentak 2022 kini sudah masuk dalam tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kampanye bagi para Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Luwu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Zilvia Ekarya, S. STP saat ditemui di ruangan kerjanya. Rabu (09/03/22). Ia menyampaikan bahwa dalam proses kampanye yang dilakukan oleh para calon harus dibatasi selama masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pandemi Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat terkait masa kampanye oleh para Kepala Desa.

“Kita sudah melakukan koordinasi di masing-masing panitia agar tetap melakukan pengawasan selama masa kampanye,” kata Kabid Pemerintahan Desa.

Selanjutnya, para calon boleh melakukan kampanye secara massif melalui sosial media, pemasangan banner, dan baliho, sementara untuk kampanya yang dilakukan secara langsung akan dibatasi dengan jumlah 50 orang saja.

Jika dalam penerapannya, ada calon yang melanggar akan diberikan teguran, dan jika masih melanggar akar diberikan peringatan keras bahkan bisa jadi akan didiskualifikasi dari proses ini karena sudah melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri dan sudah ditindaklanjuti di Perbub.

“Jika terdapat calon yang melanggar, maka panitia harus melapor ke kecamatan, kecamatan ke DPMD dan selanjutnya ke Bupati untuk dilakukan diskualifikasi jika sudah melakukan pelanggaran keras,” jelas Silvia.

Kabid Pemerintahan Desa ini menambahkan agar dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak ini semua pihak dapat bekerja sama dalam proses ini sehingga apa yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

Penulis: Ysf

Pos terkait

img title="banner 300600" src="https://belopainfo.id/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240915-WA0020-scaled.jpg" alt="banner 800" width="1000" height="400" />