Masyarakat Resahkan Kelangkaan Minyak Goreng Pemkab Luwu Lakukan Sidak

  • Whatsapp

Belopainfo– Fenonena langkanya minyak goreng di pasaran akhir-akhir ini membuat masyarakat menjadi resah. Terlebih bagi kalangan ibu rumah tangga.

Keresahaan masyarakat terhadap langkanya minyak goreng tersebut dapat kita saksikan diberbagai media sosial. Nyaris semua mengeluhkan kelangkaan minyak goreng saat membeli di pasar.

Bacaan Lainnya

Melihat keresahan masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama 2 hari. Sidak ini dilakukan di sejumlah toko swalayan, minimarket, toko eceran campuran dan gudang retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larompong, Suli, Belopa dan Belopa Utara, Bua dan Ponrang, Rabu (23/02/2022).

Sidak dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim, didampingi Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kadis Perdagangan, Husain dan Kabag Perekonomian Setda Luwu, Hj Irmawaty.

Menurut Ahyar, saat sidak tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng, bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

“2 hari ini tim turun untuk melakukan sidak dibeberapa toko swalayan, minimarket hingga ke toko-toko eceran. Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor,” jelas Ahyar.

Senada dengan Asisten II, Kadis Perdagangan, Husain juga mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidak kali ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

“Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga perliternya adalah Rp. 14 ribu rupiah,” kata Husain.

Karena terbatasnya stok dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan kartu Keluarganya.

“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan minyak goreng kepada 1 Kepala Keluarga (KK) dengan memperlihatkan kartu keluarganya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double, sehingga masyarakat yang lain kebagian,” tuturnya.

Penulis: Anr

Pos terkait