Mengapa PP 49 Tahun 2018 Perlu Direvisi, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Luwu

  • Whatsapp

Belopainfo.id — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diwacanakan bakal direvisi.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin mengatakan bahwa wacana revisi PP 49 Tahun 2018 merupakan harapan dari semua Non ASN.

“Wacana revisi PP 49 tahun 2018 harus dilakukan sebelum bulan November tahun 2023, dan wacana ini merupakan harapan dari semua Non ASN,” katanya, Jumat (02/06/2023).

Jika PP 49 tahun 2018, lanjut Ahkam tidak direvisi di bulan November, maka akan berdampak pada penghapusan tenaga Non ASN.

“Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah harus mengambil langkah antisipasi, salah satunya yaitu dengan sebanyak-banyaknya mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” terangnya.

Langkah antisipasi lainnya yaitu mengalihkan tenaga tehnis yang ada di beberapa SKPD termaksud di Kecamatan dan Kelurahan untuk dialihkan ke dinas yang memang membutuhkan tenaga tehnis.

“Seperti di Satpol PP, Damkar, Perhubungan, BPBD, dan Dinas Sosial khususnya Tagana, yang memang membutuhkan tenaga tehnis,” ucapnya.

Namun kondisi saat ini, banyak dinas yang jumlah Non ASNnya telah melebihi beban kerja.

“Dimana sebenarnya beberapa dari pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh ASN., dan sejauh ini, pemerintah kabupaten Luwu sudah mengambil langkah yaitu sebanyak mungkin merekrut PPPK,” tutup Ahkam.(*)

Pos terkait