Belopainfo.id – Maraknya peredaran rokok illegal menjadi perhatian serius Bea Cukai Malili, bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian serta Dinas Kominfo menggelar Operasi Pasar dalam tajuk Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 dalam wilayah Kabupaten Luwu yang dilaksanakan sejak tanggal 6-9 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili, Andi Oddang Djoeddawi mengatakan, Operasi Gempur ini merupakan upaya untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dalam rangka melaksanakan fungsi community protector serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu”, Kata Andi Oddang
Sejak dimulainya Operasi Gempur, Tim gabungan telah mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo. Hasilnya, Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan berbagai merek yang dijual dipasaran.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal”, tambahnya.
Selama giat sepekan, kata Andi, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya akibat beberapa faktor seperti daya beli masyarakat yang sedang menurun dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok illegal. Dirinya berharap dengan adanya Operasi Gempur ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili termasuk di Kabupaten Luwu.
“Bea Cukai malili dan Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantas rokok ilegal,” tutupnya.