Belopainfo — Beberapa pohon cengkeh milik warga uri ( mancani ) di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kejadian pengrusakan itu terjadi pasca bentrok antar warga di kelurahan Mancani beberapa waktu lalu, yang menewaskan salah satu warga. Rabu (24/11/21).
Sebelum terjadi pengrusakan (ditebang) kebun cengkeh milik warga, beredar rekaman voice via WhatsApp (Wa) dari nomor 082xxxxxxx10, dalam isi rekaman tersebut mengatakan “Habis semua itu Pohon cengkeh dia atas (kebun.red) di tebang,tidak ada kamu mau di sisakan,dasar kalian itu PKI,” ucap seseorang dalam rekaman tersebut.
Mendapatkan informasi bahwa ada pengrusakan kebun cengkeh milik warga Uri, pihak Kepolisian Polsek Telluwanua bersama warga mengunjungi kebun tersebut yang beralamatkan di Buntu Maroangin RT 01 RW 01 yang ada di Kelurahan Mancani pada hari Rabu 24 November 2021 sore pukul 03.30 waktu setempat, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ditemukan di lokasi, terdapat dua pemilik kebun yang tanaman cengkeh nya di rusak, yakni milik warga Uri inisial AP (50) ada 9 pohon di tebang dan 8 Pohon yang di pangkas dalam keadaan berbuah.
“Pihak berwajib harus segera mengusut tuntas oknum yang tidak bertanggungjawab merusak kebun kami,” tegas AP.
Sementara itu, warga lainnya inisial AG ada 4 Pohon cengkeh besar, 12 pohon cengkeh kecil, 1 Pohon Rambutan, dan 1 pohon durian beserta pondok kebun yang dirusak dan dibakar. Dari kondisi batang cengkeh yang di temukan di lokasi, diperkirakan pengrusakan dan penebangan itu terjadi 2-3 hari yang lalu.
Diketahui bahwa buntut dari bentrokan yang terjadi beberapa hari yang lalu, menimbulkan beberapa peristiwa salah satu nya adalah dilarangnya warga lingkungan Uri’ yang ingin melakukan panen padi yang lokasi sawahnya berada di Lingkungan Batu, Mancani.
Atas kejadian ini, warga lingkungan Uri’ berharap kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, untuk melakukan penyelidikan terkait terjadinya pengrusakan pohon cengkeh milik warga dan segera menangkap pelakunya untuk di proses secara hukum.
Penulis: Ysf